Dua Hakim Diganti, Sidang Perdana Eks Karutan Sialang Bungkuk Ditunda

Majelihs-Hakim-di-Persidangan.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menunda sidang perdana perkara pungutan liar (Pungli) di Rutan Sialang Bungkuk. Penundaan dilakukan karena dua hakim yang menyidangkan perkara terebut diganti karena pindah tugas.

Mereka awalnya ditunjuk menyidangkan calon terdakwa Taufik, mantan Kepala Pengamanan Rutan‎ Sialang Bungkuk, serta dua bawahannya, Muhammad Kurniawan dan Rifo Rizki.

Baca Juga!

Kepala Rutan Sialang Bungkuk Dicopot, Tumbal Bobroknya Pengelolaan Lapas

Napi Kasus Narkoba Ini Otak Kaburnya 473 Tahanan Sialang Bungkuk

"Sesuai jadwal harusnya sidang digelar, Rabu, 28 Oktober 2017. Namun ditunda karena pergantian hakim," ujar Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Martin Ginting.

Dua hakim yang pindah tugas ke pengadilan negeri di Pulau Jawa itu adalah Rinaldi Triandiko, dan Editerial. Editerial pindah tugas ke Pengadilan Negeri Sragen, Jawa Tengah, dan Rinaldi pindah ke Pengadilan Negeri Sukoharjo, Jawa Timur.



Sebelumnya, Editeril ditunjuk sebagai hakim ketua sedangkan Ronaldi sebagai hakim anggota. Untuk persidangan nanti, sudah ditunjuk Dahlia Panjaitan selalu hakim ketua dan Toni Irfan selaku hakim anggota. "Satu hakim lagi tetap, yakni Pak Drajad," kata Martin.

Pihak pengadilan, kata Martin, kembali menjadwalkan ulang persidangan. Sidang perdananya dijadwalkan kembali pada hari Selasa, 31 Oktober 2017.

Dugaan Pungli ini diketahui pasca kerusuhan di Rutan Sialang Bungkuk, Jumat, 5 Mei 2017 lalu. Sebanyak 478 orang napi dan tahanan kabur.

Setelah diselidiki, diketahui tindakan itu dilakukan karena adanya Pungli. Modus Pungli, meminta uang kepada tahanan yang ingin pindah dari Blok C ke blok lain di rutan. Jumlahnya mencapai jutaan rupiah.

Selain over kapasitas sebagai pemicu Pungli, petugas juga bersikap ekstrim. Tahanan dan napi juga tidak mendapatkan air bersih, pelayanan kesehatan yang layak dan dibatasinya jam beribadah.

Awalnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Pda Riau menetapkan dua tersangka Pungli, Muhammad Kurniawan dan Rifo Rizki. Setelah pengembangan diketahui keterlibatan Taufik dan ia ditetapkan sebagai tersangka kasus Pungli setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 2 Juni 2017 lalu

Dalam perkara ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, menyita 1 unit mobil Honda Jazz berwarna putih dari tersangka Taufik. Diduga, uang pembelian dan mengangsur mobil berasal dari Pungli.

Uang hasil Pungli juga digunakan untuk kepentingan akomodasi seperti tiket ke Jakarta dan biaya kehidupan sehari-hari. Selain itu, ada juga yang digunakan untuk bermain billiar, berfoya-foya dan judi.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan huruf a serta Pasal 11 Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id