Uang Pungli di Sialang Bungkuk Dibelikan Mobil oleh Kepala Pengamanan Rutan

Kerusuhan-di-Rutan-Sialang-Bungkuk.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Masih ingat dengan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan sipir Rumah Tahanan Kelas IIB Sialang Bungkuk hingga mengakibatkan ratusan penghuninya kabur? 

Ternyata, uang Pungli yang dilakukan Kepala Pengaman Rutan Sialang Bungkuk, Taufik, dibelikan satu unit mobil, termasuk mengangsurnya setiap bulan. 

Mobil hasil Pungli tersebut kemudian disita dan dijadikan barang bukti oleh Kepolisian guna kelengkapan berkas perkara. Selain Taufik, polisi juga menjerat dua anak buahnya yang lain, Muhammad Kurniawan dan Rifo Rizki. 

Baca Juga: 

Menteri Hukum Dan HAM Sebut Nama Taufik Dibalik Kaburnya 448 Tahanan

Tarik Upeti Jika Napi Ingin Pindah Kamar, 2 Sipir Sialang Bungkuk Tersangka

Berkas ketiganya kemudian dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan saat dilimpahkan oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Taufik dijerat pasal mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

"Penyidik Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) sudah merampungkan penyidikan TPPU Rutan. Sudah dinyatakan lengkap," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK, Kamis, 5 Oktober 2017.


Dugaan Pungli ini diketahui pascakerusuhan di Rutan Sialang Bungkuk, Jumat, 5 Mei 2017) lalu. Sebanyak 473 napi dan tahanan kabur.

Setelah diselidiki, diketahui tindakan itu dilakukan karena Pungli. Modus Pungli, meminta uang kepada tahanan ingin pindah dari Blok C ke blok lain di rutan. Jumlahnya mencapai jutaan rupiah.

Selain over kapasitas sebagai pemicu Pungli, petugas juga bersikap ekstrim. Tahanan dan napi juga tidak mendapatkan air bersih, pelayanan kesehatan layak dan dibatasinya jam beribadahnya.

Klik Juga: 

(Video) Detik-Detik Ratusan Tahanan Kabur Dari Rutan Sialang Bungkuk

Satu Lagi, Polisi Tetapkan Tersangka Pungli Pindah Blok Lapas Sialang Bungkuk

Awalnya penyidik menetapkan dua tersangka Pungli, Muhammad Kurniawan dan Rifo Rizki. Setelah pengembangan diketahui keterlibatan Taufik dan ia ditetapkan sebagai tersangka kasus Pungli setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 2 Juni 2017 lalu

Puluhan saksi telah dimintai keterangannya, di antaranya petugas, keluarga tahanan dan tahanan maupun napi. Penyidik juga sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti, seperti bukti transfer dan bukti lainnya .

Dari pengembangan kasus, aliran dana Pungli juga digunakan untuk TPPU. Dugaan TPPU itu tertuju kepada Taufik. Saat ini, ketiga tersangka sudah ditahan di Lapas Klas IIA Pekanbaru, meski awalnya dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk.

Tindakan itu untuk menghindari adanya aksi balas dendam dari penghuni Rutan Sualang Bungkuk kepada ketiga tersangka. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 12 e jo Pasal 12 a dan Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id