RIAU ONLINE, PEKANBARU - Persaudaraan Mitra Tani Nelayan Indonesia (PETANI) mengecam keras tindakan dari Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), karena merasa telah dirugikan atas lahirnya Pasal 69 ayat (2), Pasal 88, dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurut mereka, akibat ketidaksenangan itu, organisasi korporasi raksasa ini akhirnya melakukan Permohonan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai bahwa Pasal 69 ayat (1) tidak konsisten dan kontra produktif dengan Pasal 69 ayat (2) beserta penjelasannya.
Dimana isinya menyebutkan memperbolehkan pembakaran hutan atau lahan dengan luasan lahan maksimal 2 (dua) hektar bagi per kepala keluarga untuk ditanami jenis varietas lokal dan di kelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya serta ada beberapa bunyi lainnya.
"Atas tindakan mereka, kami akan segera melakukan gugatan intervensi bersama dengan Koalisi Masyarakat Sipil yang selama ini konsisten dalam mencegah terjadinya kejahatan lingkungan hidup," kata Ketua DPN PETANI Bidang Hukum dan Advokasi Kebijakan, Ridwan Darmawan, melalui siaran pers, Rabu, 31 Mei 2017.
PETANI menilai bahwa permohonan Uji Materi tersebut adalah upaya untuk menghilangkan hak-hak komunal yang bersifat universal. Sementara itu, di lapangan mereka menilai undang-undang tersebut telah sesuai dengan koridornya.
"Yang menjadi persoalan sekarang adalah pada penegakan hukum di lapangan. Kami sudah benar dengan salah satunya membuat sekat kanal. Namun itu dijadikan celah transportasi illegal logging dan penegakan hukum di lapangan yang justru mengorbankan para petani kecil karena dianggap telah menyebabkan kebakaran lahan. Sementara mereka hanya diberikan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3)," tutupnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline