Lembaga Lingkungan Hidup: Kapolda Riau Tak Berani Tegakkan Hukum bagi Korporasi

Karhutla-di-Mempura-Siak.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sejak 2016, Polda Riau resmi menjadi Polda Tipe A, Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menilai kenaikan tingkat tersebut karena Polda Riau dianggap memiliki beban kerja dan kerumitan persoalan yang lebih besar dibandingkan dengan Polda daerah lain.

Koordinator Jikalahari, Woro Supartinah, mengatakan penetapan Polda Riau menjadi Tipe, artinya Polda Riau akan memiliki jumlah sumber daya manusia yang lebih banyak dan juga fasilitas penunjang pekerjaan yang lebih mumpuni. Namun menurutnya, hal itu tidak membuat prestasi Polda Riau menjadi lebih baik.

"Semestinya kenaikan status dan penambahan sumberdaya yang melekat pada institusi Polda tersebut diiringi dengan peningkatan kinerja pelaksananya. Namun, yang terjadi malah penurunan prestasi,” kata Woro Supartinah melalui siaran pers yang diterima RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 21 April 2017.

Baca Juga: 200 Hari Kinerja, Jikalahari Ungkap 'Hutang' Kapolda Riau ke Masyarakat Riau

Woro mengatakan, saat Polda Riau masih berstatus tipe B da di bawah pimpinan bintang satu, Polda Riau progresif menangani kejahatan pencemaran atau perusak lingkungan hidup yang melibatkan korporasi.

"Pada zaman Kapolda Condro Kirono berhasil menangani perkara karhutla korporasi PT Adei Plantation dan PT Nasional Sagu Prima tahun 2013 dan 2014," lanjutnya.

Bahkan, penanganan perkara tersebut menjadi contoh penanganan perkara untuk Polda di Indonesia. Era Kapolda Dolly Bambang Hermawan, kata Woro, juga sukses menangani perkara karhutla PT Langgam inti Hibrindo dan PT Palm Lestari Makmur. Kedua Kapolda tersebut telah membawa keempat korporasi tersebut menjadi P-21.


Selain itu, pada 2007, saat tampuk pimpinan Polda Riau dipegang Kapolda Sutjiptadi, Polda Riau berhasil menjadikan 14 korporasi HTI sebagai tersangka ilegal logging.

Klik Juga: 33 Korporasi Ini Telah Rugikan Negara Hingga Rp2,5 Triliun

"Mengapa Polda Riau saat ini dipimpin bintang dua belum memiliki prestasi terhadap penanganan korporasi perusak lingkungan hidup?" kata Woro.

Untuk itu, bertepatan dengan 200 hari kinerja Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, Jikalahari mendesak Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk segera mengevaluasi kinerja Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara terkait penegakan hukum terhadap kasus lingkungan hidup dan kehutanan terhadap korporasi.

Terlebih lagi, penegakan hukum terhadap karhutla korporasi merupakan agenda utama Kapolri yang dititahkan oleh Presiden Joko Widodo.

Kemudian, Jikalahari mendesak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk segera melakukan pemeriksaan Kapolda Riau. Sebab, Jikalahari menilai, Kapolda Riau tidak berani dan profesional melakukan penegakan hukum terhadap korporasi.

Lihat Juga: KKR Laporkan 33 Korporasi yang Rugikan Negara Hingga Triliunan Rupiah

Jikalahari juga memberikan rekomendasi kepada Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain Adinegara untuk segera perbaiki kinerja penegakan hukum dan melanjutkan penanganan kasus melibatkan korporasi dan cukong, pelaku kejahatan dan lingkungan dengan melimpahkan berkas perkara (P-21) kepada Kejaksaan Tinggi Riau sebagai wujud berani melawan kejahatan lingkugnan dan kehutanan yang melibatkan korporasi.

"Kapolda Riau dalam waktu 1 minggu kedepan segera mengumumkan perkembangan penanganan perkara lingkungan hidup dan kehutanan yang melibatkan korporasi," tutup Woro.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline