200 Hari Kinerja, Lembaga Ini Ungkap 'Hutang' Kapolda Riau ke Masyarakat Riau

Pelantikan-Kapolda-Riau-Brigjen-Pol-Zulkarnain.jpg
(CNNI NDONESIA/ANTARA FOTO/ RENO ESNIR)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - 200 hari sudah Irjen Pol Zulkarnain Adinegara menjabat sebagai Kapolda Riau. Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mencatat, masih banyak kasus lingkungan hidup dan kehutanan yang melibatkan korporasi tidak tersentuh penanganan hukum secara serius.

Koordinator Jikalahari, Woro Supartinah, mengatakan jika menilik ke belakang, sebelum Polda Riau naik menjadi status A, Polda Riau memiliki prestasi atas penanganan kasus lingkungan hidup yang melibatkan korporasi, seperti kasus PT Adei Plantation, PT NSP, PT LIH dan PT PLM.

"Bisa dikatakan Polda Riau saat ini mengalami penurunan prestasi," katanya melalui siaran pers yang diterima RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 21 April 2017.

Jikalahari menilai, hingga 200 hari kinerja Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnaen Adinegara pada April 2017, belum menunjukkan langkah nyata terkait penegakan hukum perkara lingkungan dan kehutanan di Riau terhadap korporasi.

Baca Juga: Terima Dokumen SP3 5 Korporasi, Jikalahari: Polda Riau Sudah Transparan

“Masih sama saja dengan 100 hari yang lalu, tidak ada perkembangan positif dan ketegasan dalam penanganan perkara lingkungan hidup, terutama yang melibatkan korporasi,” kata Woro.

Menurutnya, hingga 200 hari kinerja Polda, penegakan hukum masih jalan di tempat dan terabaikan. “Kapolda masih punya banyak hutang kepada masyarakat Riau untuk menindak tegas korporasi,” kata Woro.


Jikalahari mencatat, setidaknya ada 4 kasus lingkungan hidup dan kehutanan yang melibatkan korporasi di Polda Riau yang sampai kini masih ditutup rapat dan belum menunjukkan progres.

Pertama, kasus kebakaran hutan dan lahan yang menyeret PT Sontang Sawit Permai (PT SSP) di Kabupaten Rokan Hulu dan PT Wahana Sawit Subur Indah (PT WSSI). Kedua perusahaan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini belum P-21.

Klik Juga: 33 Korporasi Ini Telah Rugikan Negara Hingga Rp2,5 Triliun

Kedua, berdasarkan hasil evaluasai penyidik Mabes Polri terhadap SP3 15 perusahaan menyatakan 6 dari 15 korporasi yang dihentikan perkaranya (SP3) oleh Polda Riau layak dilanjutkan. "Hingga detik ini belum juga dilanjutkan penyidikannya oleh Polda Riau," ujar Woro.

Selanjutnya, ungkap Woro, pada 18 November 2016 Eyes On The Forest (EoF) melaporkan langsung kepada Kapolda Riau tindak pidana 49 korporasi melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.

Saat itu, Zulkarnain memerintahkan Wadireskrimsus Ari Rahman untuk memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada Pelapor, yakni EoF. “Namun lagi-lagi sampai tahun baru ini, SP2HP belum pernah kami terima,” kata Woro.

Lihat Juga: KKR Laporkan 33 Korporasi yang Rugikan Negara Hingga Triliunan Rupiah

Terakhir, merupakan kasus terbaru, yakni laporan Koalisi Rakyat Riau (KRR) terkait 33 korporasi perkebunan kelapa sawit ilegal yang dilaporkan pada tanggal 16 Januari 2017 juga belum ada perkembangan.

"Kasus 33 korporasi sawit illegal telah menjadi isu nasional, namun tetap saja belum ada tindakan nyata dari Kapolda Riau," tutupnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline