RIAU ONLINE - Polda Riau telah melakukan pemeriksaan kepada 16 orang terkait pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru. Ke-16 orang tersebut adalah enam dari rutan, empat dari pihak keluarga tahanan dan enam orang dari narapidana serta tahanan.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tejo mengatakan kasus pungli yang menyebabkan tahanan kabur itu sudah ditingkatkan dari proses penyelidikan menjadi lidik, sehingga kemungkinan besar akan ada tersangka.
"Kasus ini sudah masuk ditingkatkan dari proses penyelidikan menjadi lidik dan kemungkinan besar bakal ada tersangkanya," ucapnya
Baca Juga: Tahanan Kabur, Menkumham: Wajar Lepaskan Diri dari Neraka. Sudah Tidak Kuat
Penetapan tersangka setelah polisi mengantongi dua bukti alat bukti kuat termasuk transfer uang dari keluarga tahanan kepada petugas rutan, dilansir dari Okezone.
Dalam kasus ini, bahkan polisi telah mengantongi alat bukti. "Kita sudah mengantongi alat bukti yakni aliran dana bukti transfer ke bank, pemeriksaan saksi dan kemungkinan juga pegawai rutannya akan mengakui perbuatannya, berarti kita sudah mengantongi lebih dari dua alat bukti," tukasnya.
Polisi akan menjerat petugas Rutan Pekanbaru dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Terkait kasus pungli, pihak kepolisian rencananya akan melakukan gelar perkara di Rutan Pekanbaru, Kamis, 11 Mei 2017.
Klik Juga: Kakanwil Kemenkum HAM Riau Dicopot, Karutan dan Kepala Pengamanan Dipecat dari PNS
"Kita juga mengimbau kepada keluarga tahanan lain, untuk melaporkan pengutan liar kepada pihak kepolisian dan kita jamin keselamatan tahanan maupun keluarga pelapor," tandasnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline