Begini Peran Tiga Honorer DPU Pekanbaru dalam Pungli Perizinan Jasa Konstruksi

Pungutan-Liar-atau-Pungli.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Krimsus Polda Riau tetapkan tiga dari empat saksi sebagai tersangka pelaku pungutan liar (pungli) terhadap pengurusan penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) kantor Dinas Pekerja Umum (PU) Kota Pekanbaru.

Ketiganya adalah Muhammad Hair (22), Said Al Kudri (22) dan Martius (34), ditetapkan sebagai tersangka pungli setelah digelar perkara usai pemeriksaan intensif dengan puluhan pertanyan.

"Dalam pemeriksaanya, ada 30 pertanyaan dari masing-masing orang itu yang kita mintai keterangan dan dilanjutkan dengan gelar perkara. Setelah itu mereka ditetapkan menjadi tiga tersangka ‎yaitu Said Al Kudri, Martius dan Muhammad Hair," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Selasa, 11 April 2017.

Menurut polisi, peran antara satu pelaku dengan pelaku yang lainnya saling berkaitan. Seperti Said Al Kudri yang bertugas mencari para pemohon untuk pengurusan surat perizinan.


Baca Juga: Dua Pegawai DPU dan Tiga Pekerja Swasta Terjaring OTT Saber Pungli

"Usai pemohon didapat, dilanjutkan dengan peranan M. Hair yang bertugas sebagai pengurusan administrasi perizinan. Setelah uang terkumpul, kemudian dana itu berpindah dan diserahkan kepada Martius," tambahnya.

Sementara itu untuk kepala Dinas (Kadis) Pekerja Umum (PU) Kota Pekanbaru, Zulkifli saat ini masih ditetapkan sebagai saksi dalam kasus pungli ini.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dengan Pasal 11 jo Pasal 12 huruf a dan huruf e UU RI no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU RI no 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline