Kejari Siak Tandatangani MoU Bantuan Hukum Bersama 3 BUMD

Mou.jpg
(INTERNET)

Laporan: Effendi

RIAU ONLINE, SIAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak melakukan penandatangan bersama tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD yang ada Kabupaten Siak. Tiga BUMD tersebut yakni PT Permodalan Siak, PT Sarana Pertambangan dan Energi (SPE), serta PD Sarana Pembangunan Siak.

Penandatangan dilakukan terkait persoalan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara serta aset negara, yang dilaksanakan pada Rabu, 3 Mei 2017, kemarin di kantor Kejari Siak.

Dengan dilakukannya Penandatanganan MoU ini, Kejari Siak sebagai Jaksa Pengacara Negara diharapkan saling berkoordinasi dan bekerjasama dengan PT Permodalan Siak, PT Sarana Pertambangan dan Energi serta PD Sarana Pembangunan Siak terkait persoalan hukum perdata dan tata usaha negara serta aset negara.

Baca Juga: Siak Borong Adipura dan Adiwiyata, Pekanbaru Nihil Penghargaan


Ketika ditemui, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Siak Jon Effendi mengatakan Pemerintah Kabupaten Siak dengan Kejari Siak sepakat mengadakan kerja sama untuk saling menunjang pelaksanaan tugas kedua belah pihak dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang hukum perdata dan tata usaha negara serta yang berkaitan dengan bidang pengembangan sumber daya manusia jajaran pemerintah dan masyarakat Kabupaten Siak.

"Hal yang menyangkut pelaksanaan nota kesepahaman kerja sama ini akan diatur dalam perjanjian tersendiri. Maksud dan tujuan dari perjanjian kerja sama ini adalah dalam rangka fasilitasi pembinaan hukum dan bantuan penanganan permasalahan hukum, pertimbangan hukum serta tindaklanjut hukum lainnya serta untuk melindungi hukum," terang dia.

Klik Juga: Siak, Satu-satunya Pemda di Riau Jalin Kerjasama dengan Universitas di Jepang

Berdasarkan PERJA No: 018/A/JA/07/2014, kejaksaan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki tugas dan fungsi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain.

Sementara yang dimaksud dengan bantuan hukum adalah tugas JPN (Jaksa Pengadilan Negara) dalam perkara perdata maupun tata usaha negara untuk mewakili lembaga negara, instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD berdasarkan Surat Kuasa Khusus, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline