Anggaran Bantuan Hukum Masyarakat Tak Mampu Hingga Rp 8 Juta

Pelantikan-Direktur-LBH.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau, Ferdinand Siagian melalui perwakilannya Kepala bidang penalangan hukum, Kemenkumham Riau, Nur Hasnawati menegaskan negara akan menambahkan anggaran bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu maksimal sampai Rp 8 juta.

Bantuan hukum itu bisa berupa litigasi yang mana kasus ini berupa pidana, perdata dan tata usaha negara. Selain itu, bantuan juga dapat diberikan bagi masyarakat untuk hukum non litigasi seperti penyuluhan, konsultasi, investigasi dan pendampingan.

"Anggaran tahun lalu itu bisa sampai inkra Rp 5 juta. Untuk tahun 2017 ini berbeda. Seperti misalnya dimulai dari penyidikan hingga peninjauan kembali, nantinya setelah disepakati dan ditandatangani oleh pemerintah pusat, akan menganggarkan Rp 8 juta," katanya di Universitas Islam Riau (UIR), Senin, 20 Maret 2017.

Baca Juga: Begini Cara Mendapat Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Ekonomi Lemah



Menurutnya, nantinya anggaran ini akan diberikan secara non tunai melalui transfer ke rekening Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah ditunjuk oleh Pemerintah setelah segala sesuatu persyaratan dinyatakan rampung.

Sementara, persyaratan yang harus dipersiapkan di antaranya adalah masyarakat miskin yang dinyatakan dengan menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau dokumen lainnya kepada LBH terdekat yang telah ditunjuk oleh negara.

Setelah kasus dinyatakan selesai, LBH yang telah memproses permohonan tersebut akan mengirimkan segala sesuatu terkait rampungnya bantuan yang telah diberikan ke Kemenkumham untuk selanjutnya akan mengecek segala persyaratan yang diminta. Setelah dinyatakan sesuai, maka negara akan menyetorkan uang yang diminta ke rekening LBH masing-masing.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline