Begini Cara Mendapat Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Ekonomi Lemah

Pelantikan-Direktur-LBH.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau, Ferdinand Siagian melalui perwakilannya Kepala Bidang Penalangan Hukum, Kemenkumham Riau, Nur Hasnawati, menyadari bahwa upaya yang selama ini mereka lakukan untuk menyuarakan bantuan hukum gratis baagi masyarakat Riau yang tidak mampu belum maksimal.

Pasalnya, masih banyak masyarakat berekonomi lemah di Riau yang bingung dan tidak tahu harus mengadu kepada siapa ketika menghadapi masalah hukum karena terkendala biaya.

"Kami menyadari bahwa banyak sekali masyarakat miskin tidak tahu kabar seperti ini. Untuk itu, inilahnya saatnya peran sebagai mitra kami (Lembaga Bantuan Hukum) untuk menyampaikan kabar ini kepada masyarakat kita," katanya di Universitas Islam Riau (UIR), Senin, 20 Maret 2017.

Baca Juga: LBH Pekanbaru, Layani Bantuan Hukum Cuma-Cuma

Kini, masyarakat dengan perekonomian lemah dapat memanfaatkan bantuan hukum gratis. Namun, perlu diketahui bahwa syarat mutlak bagi masyarakat berekonomi lemah yang menginginkan bantuan hukum secara cuma-cuma ini adalah orang tidak mampu yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau dokumen lainnya sebagai pengganti.



Bantuan bisa berupa bantuan hukum litigasi yang mana kasus ini berupa pidana, perdata dan tata usaha negara. Sementara itu bantuan juga dapat diberikan bagi masyarakat yang terkena hukum non litigasi seperti penyuluhan, konsultasi, investigasi dan pendampingan.

Masyarakat yang sudah melengkapi data-datanya bisa bergegas untuk melakukan pengajuan bantuan ke lembaga bantuan hukum yang sudah terdata oleh Kemenkumham Riau.

Klik Juga: Bingung Lapor Pungli Kemana? SMS Pak Gubernur Riau Saja

Salah satunya adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - LBH Pekanbaru yang berada di Jalan Ahmad Yani 2 nomor 7, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru dengan contact person (cp), Aditia Bagus Santoso, Ketua LBH Pekanbaru : 0812 7774 1836.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline