Rumah Dirusak Warga, Laporan Ditolak, Korban Tuntut Keadilan Bersama LBH

Rumah-Rusak.jpg
(VIVA.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Upaya Kent Worth Simare Mare (28), korban pengrusakan rumah yang dilakukan oleh tetangga, mencari keadilan mulai membuahkan hasil setelah menggandeng Lembaga Bantauan Hukum Tuah Negeri Nusantara.

Peristiwa pengrusakan itu terjadi pada Sabtu, 8 April 2017, pukul 20.00 WIB. Amarah warga berawal dari perilaku adik korban, Rolan yang melakukan pemukulan terhadap tetangganya.

Saat itu Kent bersama istri dan anak bungsunya pergi berobat. Ketika tiba di rumah, Kent dikagetkan dengan kondisi rumahnya yang rusak parah akibat aksi warga yang merusak rumahnya dengan batu dan benda tumpul lainnya.

Baca Juga: Astaga, Warga Bakar Rumah Tersangka Pelaku Pencabulan 7 Anak

"Papan dinding rumah kayu itu dijebol paksa, pintu dirusak, dan perabotan rumah dihancurkan," kata Wakil Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tuah Negeri Nusantara, Dedi Harianto saat mendampingi Kent mempertanyakan perkembangan laporannya terkait kejadian itu di Mapolsek Payung Sekaki, Sabtu, 22 April 2017.

Diperkirakan pengrusakan rumah tersebut dilakukan oleh tujuh warga yang merupakan tetangga Kent. Selain itu, disaksikan oleh polisi berseragam Bhabinkamtibmas Brigadir Polisi Siahaan, Ketua RT 02 Zainal Abidin. Warga lain yang menyaksikan peristiwa itu tak mampu meredam amukan warga.

Aksi brutal itu disaksikan langsung oleh anak-anak Kent sehingga menimbulkan trauma. Pelaku juga sempat mengancam anaknya bahwa akan membunuh. "Bakar, bakar!" kata Kent mengingat peristiwa itu.


Klik Juga: Ngamuk, Pria Ini Bakar Rumah Warga di Rohul

Sayangnya, kata Dedi, upaya Kent menuntut keadilan dengan mendatangi Polsek Payung Sekaki sebelumnya mendapat penolakan dari aparat. "Korban mengaku pihak Polsek justru mengatakan agar jangan sembarang membuat laporan. Padahal, dia ini adalah korban,” imbuhnya.

Hari berikutnya, Kent kembali berupaya mencari keadilan, namun juga menerima perlakuan yang sama. Hingga hari ketiga, Kent diterima kendati polisi tak langsung memproses laporannya.

Hingga 12 hari kemudian, Kent disarankan oleh rekannya untuk melaporkan peristiwa itu ke LBH Pekanbaru agar mendapat bantuan dan laporannya segera diproses.
Bersama perwakilan LBH, polisi bersedia memproses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Lihat Juga: Massa Mengamuk Bakar Kapal Ikan dan Gudang di Bengkalis

“Kita masih menunggu apakah petugas memang benar-benar ke TKP dan tadi saat diperiksa kita lampirkan foto-foto pengrusakannya,” jelasnya.

Terkait kejadian ini, dirinya juga akan menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atas pengancaman yang dilakukan oleh pelaku terhadap anaknya.?

"Untuk pelaku dipastikan nama-namanya sudah dikantongi, mengingat di lokasi ada polisi, RT dan beberapa warga lainnya yang ikut menyaksikan aksi itu," tutupnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline