Sepasang Mahasiswa Nyambi Edarkan Ganja Asal Aceh di Kos-kosan

Pelaku-dan-Ganja1.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polsek Bukit Raya mengagalkan peredaran ganja kering dengan berat total 12.3 Kg asal Aceh. Ketiga pelaku diciduk di dua tempat yang berbeda. Dua di antaranya adalah mahasiswa Universitas Islam Riau, Kamis, 20 April 2017.

Kos-kosan Aska nomor 4 Kelurahan Simpang Tiga, adalah tempat disewa oleh satu pelaku, Abdul Rahman (22), belakangan kos-kosan tersebut menjadi sarang untuk menjual hingga mengkonsumsi barang terlarang tersebut.

Bersama Maya Kartika (21), mahasiswi beralmamater sama dengan Abdul, keduanya dibekuk polisi disaksikan oleh Ketua RT setempat, Edison Filli. Kemudian, kasus terus berkembang hingga menyeret satu nama pelaku lainnya.

Baca Juga: Jam Sekolah, Siswa Ini Malah Hisap Dan Simpan Ganja di dalam Tas

"Pada penangkapan pertama yang langsung disaksikan oleh Ketua RT setempat, Edison Filli. Kami temukan 23 paket kecil ganja, satu paket dalam Tupperware, satu buah tas yang di dalamnya berisi satu paket ganja," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Jumat, 21 April 2017.


Penangkapan dilanjutkan kepada satu pelaku lainnya, Asril, yang dibekuk di Jalan Haji Usman Perumahan Taman Pura Siak Hulu Kampar Desa Kubanga Jaya nomor 7.

Saat itu, pelaku mengaku menyembunyikan barang bukti berupa tiga paket ganja dalam kemasan besar dan 12 Kg dan yang lainnya disembunyikan dikubur di belakang rumahnya.

Klik Juga: Petugas Gagalkan Peredaran 10 Kg Ganja oleh Dua Kurir

Meski telah mengamankan ketiga pelaku, polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lainnya yang juga terlibat peredaran ganja asal Aceh ini.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline