Sempat Kabur, Pelaku Pencurian Uang Sumbangan Rp 29 Juta Dibekuk

Bukti-Uang-Curian.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, ROKAN HILIR - Tim Opsnal Polsek Panipahan berhasil menghentikan langkah dua pelaku pencurian uang sumbangan hingga puluhan juta yang sempat kabur ke arah laut, Sabtu, 1 April 2017.

Kedua pelaku, Wanda (21) dan Edo Resmanta (22) berhasil meraup uang sumbangan sebesar Rp 29 juta dari pekong Vihara Pala Dharma.

Pelaku menggasak uang sumbangan tersebut ketika pengurus Vihara, Acin (47) tengah sibuk menerima dan mengumpulkan uang sumbangan dalam pelaksanaan sembahyang kubur. Seketika kedua pelaku merampas uang sumbangan yang diletakannya di dalam kaleng susu Latogen.

"Ketika korban lagi sibuk mencatat dan mengumpulkan uang sumbangan yang dimasukan ke dalam kaleng susu Latongen yag diletakan di atas meja, tiba-tiba datang dua orang laki-laki yang tidak dikenal korban merampas kaleng yang penuh dengan uang," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Minggu, 2 April 2017.

Baca Juga: Polisi Amankan Pelaku Ilegal Logging Usai Tempuh Medan Sulit Di Meranti



Hingga pada akhirnya korban dan beberapa saksi lainnya panik mencoba mengambil kembali kaleng yang berisikan uang sumbangan itu. Namun upaya mereka sia-sia karena kedua pelaku dengan cepat berhasil kabur ke arah laut.

"Saksi dan korban akhirnya melaporkan kejadian ini kepada kami dan langsung kami proses hingga kami berhasil meringkus tersangka hanya beberapa jam kemudian," tambahnya.

Pada pukul 16.00 WIB, polisi berhasil meringkus pelaku, Edo Resmata di seputaran PT Hijau Pryan Perdana (PT HPP) wilayah Panai hilir Kabupaten Labuhan Batu. Sedangkan pelaku lainnya Wanda berhasil ditangkap pukul 16.20 WIB, di lokasi yang tak jauh dari lokasi penangkapan pelaku pertama.

Sementara, uang yang dilarikan kini jumlahnya sudah jauh berkurang, hanya Rp 27 juta. "Usai diamankan, kedua pelaku langsung dibawa kepolsek untuk proses sidik lebih lanjut," tutupnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline