Bupati Rohul Non-aktif, Suparman, Menangis di Persidangan Kasus Korupsi

Suparman-di-Mobil.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sekuat-kuatnya dan segarang-garangnya Suparman, Bupati Rokan Hulu (Rohul) Non-aktif di dunia politik, akhirnya tak berkutik serta mampu mampu membendung cucuran air mata di persidangan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tpikor) Pengesahan APBD-P Riau 2014 dan APBD Riau 2015, Kamis, 9 Februari 2017, di Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

Suparman tak sanggup menahan tetesan air mata saat kuasa hukumnya, Eva Nora, membacakan pledoi (pembelaan) atau tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dua pekan silam. 

ketika itu, mantan Ketua DPD II Golkar Rohul itu duduk berdampingan di kursi pesakitan dengan mantan Ketua DPRD Riau 2009-2014, Johar Firdaus. 

Baca Juga: Kalau Saya Bersalah, Suparman: Saya Dihukum, Kalian Jangan Ribut

"(Menangis) Itu saya sedih saja, hati saya sedih, kan masyarakat saya ramai (menonton)," kata Suparman usai sidang kepada wartawan. 

Sidang Korupsi Suparman

Dalam pledoinya, Suparman menilai, sejumlah fakta-fakta persidangan yang dihadirkan sama sekali tak ada satupun mengarah ke dirinya, seperti dituduhkan dan dituntut oleh JPU.  

Sebagai orang politik, Suparman menilai, pencabutan hak untuk dipilih selama lima tahun seperti dituntut JPU KPK, terlalu berlebihan. Tuntutan pencabutan hak politik dipilih ini diprediksi akan menghabisi karir politiknya yang dirintis sejak puluhan tahun. 

Suparman ikhlas, jika kesalahan selama ini disangkakan ke dirinya terbukti. Namun, jika itu tak terbukti, lulusan FISIP Universitas Riau itu tak menerima, apalagi harus dipaksakan vonis bersalah. 


 

"KPK merupakan lembaga harus kita dukung. Tetapi sebagai terdakwa, ada hak sehingga hak politik saya tidak mudah diambil begitu saja. Kalau berdasarkan pelanggaran hukum ini sesuai untuk dicabut, ya saya ikhlas. Tetapi kalau berdasarkan selentingan, kira-kira, dugaan, tentu saya membela diri," tuturnya. 

Dalam tuntutannya, JPU meminta hak politik terdakwa dicabut selama lima tahun usai masa hukuman selesai dijalani. Tuntutan ini menurut Suparman tidak berdasarkan fakta persidangan.

Klik Juga: Usai Sidang, Suparman Disambut Peluk Dan Salam Pendukung Di Pengadilan

Kuasa hukum Suparman, Eva Nora mengatakan, tuntutan JPU Komisi Anti-Rasuah sama sekali tak relevan dengan perkara dihadapi kliennya. 

Suparman, kliennya, didakwa dengan dugaan Tipikor, bukan pidana korupsi berbau politik. "Terdakwa dihadapkan pada kasus korupsi, bukan politik, bukan tindak pidana politik, jadi tuntutan itu tak pantas," jelasnya. 

Eva juga menilai, seluruh fakta tersaji dalam persidangan menunjukkan bukti-bukti disajikan JPU sangat lemah terhadap dugaan keterlibatan kliennya dalam kasus suap tersebut. Suparman, tuturnya, tidak pernah menerima uang dugaan suap pengesahaan dua APBD tersebut.

Suparman Usai Persidangan

Pengamatan RIAUONLINE.CO.ID, selama proses persidangan mulai persidangan dengan terdakwa sebelumnya dalam kasus serupa, A Kirjuhari, peran Suparman berupa menerima aliran uang, tak tampak. 

 

"Berdasarkan fakta persidangan tidak ada terbukti (menerima uang)," ujarnya.

Lihat Juga: KPK Jebloskan Bupati Rohul Suparman Ke Rutan Guntur

Eva juga mengatakan, janji pinjam pakai kendaraan dinas seperti dituduhkan Jaksa, juga demikian. "Fakta yuridisnya fakta persidangan, kami beranggapan tidak satupun terbukti, termasuk rekaman, janji mobil," pungkas Eva.

Ikuti dan simak Kasus Suap APBD-P 2014 dan APBD 2015 dengan klik di sini.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline