Pemko Pekanbaru Kesulitan Isi Pegawai di 25 Kelurahan Baru

ILUSTRASI-THL.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Usai memekarkan sebanyak 25 kelurahan baru, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kini harus segera mencari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas mengisi berbagai jabatan di puluhan kelurahan baru tersebut

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pekanbaru, Masriah mengatakan Pemko Pekanbaru membutuhkan sebanyak 175 ASN yang menjadi pegawai untuk seluruh kelurahan baru tersebut.

"Kita sekarang sedang menyiapkan dan mencari pegawai yang akan kita tempatkan di kelurahan-kelurahan baru itu," kata Masriah, Selasa, 31 Januari 2017.

Masriah menyebut, saat ini masing-masing di kelurahan baru itu hanya memiliki lima orang aparatur saja, yang seluruh adalah eselon IV. Di antaranya, menjabat sebagai Lurah, Sekretaris Lurah, dan 3 orang Kepala Seksi.

Baca Juga: Buruh SBSI Yang Long March Medan-Jakarta Ancam Duduki Istana Negara

Jika saat ini di masing-masing kelurahan ada 5 orang eselon IV, maka seharusnya Pemko menyiapkan 10 orang pegawai di masing-masing kelurahan. Namun aturan tersebut sejauh ini belum bisa dipenuh oleh Pemko Pekanbaru.


"Dari target 10 orang pegawai fungsional umum yang ditetapkan dalam aturan oleh pihak Kemenpan, Pemko hanya mampu menyediakan tiga orang pegawai saja," kata Masriah.

Dari target 10 orang pegawai fungsional umum tersebut, hanya tiga orang yang mampu dipenuhi Pemko Pekanbaru, maka satu kelurahan masih kekurangan 7 orang pegawai. Jika dikalkulasikan dengan seluruh kelurahan yang dimekarkan, yaitu 25 kelurahan, maka kekurangan mencapai 175 pegawai.

Hingga saat ini, Tenaga Harian Lepas (THL) yang akan ditempatkan di 25 kelurahan yang dimekarkan juga belum tuntas. Pemko masih melakukan kajian THL mana saja yang nanti akan dipindahkan ke kelurahan.

Klik Juga: Dipanggil Presiden, Gubri Tegaskan Komitmen Riau Bebas Asap

"Bisa saja nanti kita ambil dari sekretariat atau dari OPD yang dileburkan dan kelebihan THL," jelasnya.

Lanjutnya, masing-masing kelurahan akan mendapatkan bantuan satu PNS, BKD sudah menerbitkan surat tugasnya. Hanya saja PNS tersebut masih belum resmi berkantor di kelurahan baru karena masih ada administrasi yang harus diselesaikan.

"Kalau yang PNS sudah ada SK nya, satu kelurahan satu orang. Itu kita ambil dari beberapa OPD yang dileburkan," kata dia.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline