Ketiga Pelaku Pungli di Disdukcapil Positif Narkoba

Tim-Saber-Pungli-Tangkap-Fahmi.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Usai menjalankan pemeriksaan yang mendalam, satu dari tiga pelaku pungutan liar (pungli) yang tertangkap tangan menerima uang sebesar Rp 2 juta oleh tim sapu bersih pungutan liar (saber pungli) untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk sementara, FH (31) sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungli di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto, Kamis, 26 Januari 2016.

Selain sudah ditetapkan sebagai tersangka, FH tanpa diduga juga di dalam darahnya mengandung methampethamine atau obat-obatan terlarang, narkoba dan dinyatakan positif. Istrinya RT (30) dan satu rekannya RO (31) juga dipastikan mengkonsumsi barang haram tersebut.

Baca Juga: ASN Tersangka Pungli Disdukcapil Ini Tercatat Pernah Dibui


Sementara untuk RT dan RO saat ini masih digesa statusnya karena masih dalam pemeriksaan yang berwajib dalam mencari siapa lagi oknum-oknum di balik pungli yang sudah terjadi selama dua tahun belakangan ini.

Sebelumnya, FH juga pernah dipenjara gara-gara narkoba. Ketika itu ia direkomendasi oleh Inspektorat untuk dipindahkan dari Disdukcapil Pekanbaru, namun tak juga dipindahkan.

Lalu, sekitar lima bulan lalu, FH tertangkap basah selingkuh oleh istrinya, dan selingkuhannya ini kemudian mendatangi FH ke kantor. Ternyata, selingkuhan FH ini juga calo di Disdukcapil.

Istri FH juga memiliki hubungan keluarga dengan Sekretaris Disdukcapil. Hal ini menjadi alasan mengapa pasangan suami istri ini bisa leluasa melakukan pungli di kantornya tanpa ditegur atasan.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline