Kuasa Hukum: Muklis Tak Terbukti Menyalahgunakan Wewenang

Kuasa-Hukum-Herliyan-Saleh.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Asep Ruhiyat, kuasa hukum dari keempat terdakwa kasus korupsi pernyetaan saham Pemerintah Kabupaten Bengkalis ke PT Bumi Laksana Jaya (PT BLJ) optimis bahwa satu kliennya, Muklis yang menjabat Kepala Inspektorat Pemkab Bengkalis, tidak terbukti salah dalam mempergunakan wewenangnya.

Pasalnya dari semua saksi yang dihadirkan, tidak ada satu pun yang memberatkan terdakwa Muklis. Menurutnya, semua tindakan Muklis sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Berdasarkan dari fakta persidangan, bahwa tidak ada dari saksi-saksi yang mengatakan bahwa adanya persetujuan dana pengalihan dari PT Bumi Laksana Jaya (PT BLJ) terhadap anak perusahaan," katanya usai persidangan, Rabu, 25 Januari 2016.

"Maka kami di sini bertugas dalam proses pembelaan, kami berkeyakinan bahwa saudara Muklis tidak terbukti untuk menyalahgunakan wewenangnya," katanya.


Baca Juga: JPU Tuntut Herliyan Saleh 6 Tahun Penjara

Sementara itu terdakwa lainnya, Herliyan Saleh dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Untuk Sekdakab Bengalis nonaktif, Burhanudin dituntut lima tahun penjara subsider tiga bulan kurungan dan denda sebesar Rp 200 juta. Begitu juga dengan Ribut Susanto, komisaris PT BLJ dituntut penjara selama lima tahun subsider tiga bulan dan denda Rp 200 juta.

Keempat terdakwa dihadapkan tuduhan telah menyediakan modal ke PT BLJ sebesar Rp 300 M untuk pembangunan dua Pembangkit Listrik di Buruk Bakul dan Kecamatan Pinggir, Bengkalis pada 2012 silam.

Namun, uang itu malah diinvestasikan ke sejumlah perusahaan anak dari PT BLJ yang tidak ada kaitannya dengan mega proyek PLN yang mengakibatkan negara rugi sebesar Rp 265 juta.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline