Ombudsman Riau Rekomendasi Gubri Surati BKN

Gubernur-Riau-dan-Istri.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ombudsman RI Perwakilan Riau merekomendasikan kepada Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman untuk menyurati Badan Kepegawaian Nasional (BKN) agar merevisi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang telah diatur oleh peraturan BKN mengenai SPJTM.

Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman Perwakilan Riau, Dasuki mengatakan bahwa peraturan tersebut bisa direvisi jika tidak sesuai dengan kebutuhan pemerintahan yang ada di daerah.

"Kita dari Ombudsman menyarankan agar Pemprov Riau menyurati BKN atau melakukan judicial review atas peraturan tersebut," kata Dasuki, Senin, 30 Januari 2017.

Saran tersebut diberikan karena hingga sekarang gubernur yang akrab disapa Andi Rachman masih enggan tandatangani SPTJM atas pengangkatan honorer K2 di lingkungan Pemprov Riau sejak tahun 2013 lalu.

Baca Juga: Ombudsman Tidak Tahu Alasan Andi Rachman Tak Dilibatkan Dalam Saber Pungli

Sikap Andi masih Kukuh mengatakan bahwa jika SPTJM itu tidak direvisi, maka dipastikan tidak ada penandatanganan surat Pertanggungjawaban pengangkatan itu.

Andi takut dan tak mau mengambil resiko atas persetujuannya mengangkat honore K2 yang bisa berdampak pada sanksi pidan dan perdata karena tak mentaati isi SPTJM.



"Jawaban Pak Gubernur memang masuk akal dan tak menyalahi. Karena dia tak mau mengambil resiko hukum di belakangnya. Makanya kita memberi rekomendasi lainnya kepada gubernur agar masalah ini bisa segera selesai," ujar Dasuki.

 

Ombudsman menyampaikan saran INI dalam pertemuan tertutup dengan Pemprov Riau. Andi tak hadir dalan pertemuan ini sehingga digantikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi. Kepala Perwakilan Ombudsman Riau, Ahmad Fitri hadir dalam pertemuan ini.

Klik Juga: Gubri Tak Tahu Ombudsman Harus Masuk Dalam Tim Saber Pungli Daerah

"Pengangkatan honorer itu tahun 2013 lalu. Sementara Pak Gubernur menjabat 2015, sementara dalam SPTJM itu ada beban sanksi pidana dan perdata yang harus ditanggung Gubernur Riau jika dia tandatangani. Makanya dia tidak mau," kata Hijazi.

Dia menambahkan proses ini hampir tidak bersentuhan langsung dengan pembina kepegawaian. Yang semakin menguatkan Gubernur Riau, pernyataan dari Kementerian Dalam Negeri yang menyebutkan tahun ini masih moratorium PNS.

Kepala BKN saat pelantikan beberapa waktu lalu juga menyatakan hal serupa. Itulah yang membuat pihak pengambil kebijakan tertinggi di Riau memilih tidak melanjutkan soal pengangkatan K2 menjadi status PNS.

Melihat dari pembahasan antara tiga instansi ini, kemungkinan besar sulit harapan honorer K2 untuk naik status jadi PNS. Sikap itu sudah lama dinyatakan Andi Rachman, bahwa dia menolak sepenuhnya sanksi pidana dan perdata yang tertuang dalam SPTJM itu.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline