Dua Pasangan Perseorangan Dinyatakan Penuhi Dukungan Minimum

Pilkada-Serentak-2017.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru telah mengumumkan hasil verifikasi KTP pendukung dari dua pasangan bakal calon independen yang mencalonkan diri maju dalam Pilkada Kota Pekanbaru yang dilakukan serentak se Indonesia pada Februari 2017 mendatang.

 

Dua pasangan bakal calon kepala daerah yang mendaftar secara independen atau perseorangan adalah pasangan Syahril-Said Zohrin dan Herman-Deviwarman, keduanya dinyatakan KPU memenuhi syarat minimal dukungan pasangan perseorangan.

 

"Keduanya dinyatakan memenuhi syarat minimum dukungan untuk dapat maju sebagai calon kepala daerah," kata Ketua KPU Pekanbaru, Amiruddin Sijaya lewat pesan singkat, Kamis, 20 Oktober 2016.

Baca Juga: KPU: Masyarakat Laporkan Kecurangan Penyelenggara Pemilu

 


Hasil Rekapitulasi di KPU Pekanbaru dalam rapat pleno terhadap dukungan perseorangan yakni, Syahril-Said Zohrin dengan dukungan sebanyak 47.137 ribu dukungan KTP dan pasangan Herman-Deviwarman sebanyak 50.251 ribu.

 

Dari hasil rekapitulasi tersebut, pasangan bakal calon Herman-Deviwarman jauh ungguli pasangan Syahril-Said Zohrin dalam dukungan KTP yang dikumpulkan.

 

"Syarat minimal yang diwajibkan dipenuhi oleh pasangan bakal calon dalam UU Pilkada adalah sebanyak 47.041," ungkap Komisioner KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Ilham M Yasir ketika dihubungi.

Klik Juga: KPU Dilarang Nyatakan Bibra-Said Gugur Pencalonan

 

Namun meski dinyatakan memenuhi syarat minimum dukungan, kedua pasangan ini tak secara otomatis dinyatakan resmi sebagai kandidat calon kepala daerah yang akan berkompetisi 2017 mendatang. Keduanya harus menunggu penetapan calon kepala daerah yang rencananya akan diumumkan oleh KPU Pekanbaru pada 24 Oktober 2016.

 

"Setelah itu dilanjutkan dengan pengundian nomor urut sekaligus penetapannya pada beberapa hari setelahnya," timpal Amir.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline