WALI Kota Pekanbaru dua periode, 2001-2011, Herman Abdullah (Kanan) saat berjumpa dengan Wali Kota Pekanbaru, 2011-2016, Firdaus MT, dalam suatu acara.
(INTERNET)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Usai memutuskan maju kembali dalam pencalonan Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Pekanbaru periode 2017-2022, pasangan Bakal Calon petahanan (Incumbent), Firdaus dan Ayat Cahyadi, resmi mengajukan cuti di luar tanggungan sejak 28 Oktober 2016 mendatang.
Pengajuan cuti ini telah disetujui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kemudian menyerahkannya kepada gubernur Riau, hari ini, Selasa, 18 Oktober 2016. Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, dikabarkan juga telag resmi menyetujui pengajuan cuti diajukan pasangan ini.
"Surat cuti saya dari Gubernur sudah keluar, tanggal 28. Ya sementara kita pedomani itu. Kalau ada ketentuan lain tentu kita sesuaikan," ungkap Firdaus kepada wartawan.
Baca Juga: Firdaus dan Ayat Harus Cuti Selama Kampanye Berlangsung
Dalam masa cuti kampanye tersebut, pasangan ini akan cuti hingga masa periode jabatannya selesai, 26 Januari 2017 mendatang. Artinya, secara kewenangan, sejak 28 Oktober 2016 mendatang, pasangan ini bukan lagi pejabat aktif.
Peraturan mengenai cuti petahana ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Menurut regulasi tersebut, cuti harus dilakukan saat awal hingga akhir masa kampanye dan bertujuan menghindari penyalahgunaan kewenangan dimiliki kepala daerah maupun wakil kepala daerah selama masa kampanye.
Namun, cuti ini bisa batal demi hukum jika keduanya dinyatakan tak lolos sebagai kandidat calon wali kota dan wakil wali kota Pekanbaru, 26 Oktober 2016 mendatang.
"Saat cuti kita tidak dibenarkan menggunakan fasilitas negara seperti rumah dinas, mobil dinas hingga ajudan. Itu sudah tertuang dalam aturannya," jelas Firdaus.
Sebelumnya, calon petahana Gubernur Jakarta, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok, telah mengajukan gugatan legal standing guna judicial review pada UU Pilkada, spesifik-nya pada aturan teknis kewajiban cuti bagi pasangan petahana.
Gugatan itu ia layangkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, kata Komisioner Komis Pemilihan Umum (KPU) Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Ilham M Yasir menegaskan, sepanjang MK belum memutus perkara tersebut dikabulkan terhadap pemohon, maka segala aturan yuridis masih tetap berlaku mengikat.
Klik Juga: Cuti Kampanye, Andi Rachman Tunjuk Pejabat Pemprov Gantikan Firdaus
"Selama MK belum memutuskan, calon kepala daerah harus mengajukan permohonan cuti kampanye pada lembaga pemerintahan vertikal diatasnya," tegas Ilham kepada RIAUONLINE.CO.ID beberapa waktu lalu.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline