KPU: Masyarakat Laporkan Kecurangan Penyelenggara Pemilu

Ilustrasi-Surat-Suara.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau harapkan masyarakat ikut melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2017, yang tahapannya telah berjalan sejak September 2016 lalu.

 

Bentuk pengawasan tersebut dapat dilakukan dengan melaporkan penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) baik KPU maupun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) jika kedapatan melakukan pelanggaran etik sebagai penyelenggara Pemilu.

 

"Masyarakat bisa melaporkan kedua lembaga ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika masyarakat menyaksikan adanya pelanggaran maupun kecurangan yang dilakukan mereka," ungkap Komisioner KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Ilham M Yasir, Kamis, 6 September 2016.

Baca Juga: KPU Dilarang Nyatakan Bibra-Said Gugur Pencalonan



 

Menurutnya, tugas pengawasan bukan hanya tugas Panwaslu tapi juga tugas masyarakat sebagai para pemilih yang nantinya menentukan kepemimpinan daerah.

 

"Masyarakat memiliki hak legal standing dalam gugatan etik ke DKPP. Itu sudah tertuang dalam aturan perundang-undangan kepala daerah," jelasnya.

 

Besarnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan keikutsertaan selama Pilkada menjadi salah satu indikasi pilkada berintegritas dapat terwujud.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline