Komisioner KPU: Panwaslu Punya Kewenangan Memutus Sengketa Pemilihan

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Ilham M Yasir menegaskan, KPU Kota Pekanbaru dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pekanbaru telah menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai prosedur yang diatur dalam aturan perundang-undangan Pilkada dan Penyelenggara pemilu.

 

Ilham mengatakan perbedaan penafsiran antara KPU dan Pawaslu memungkinkan terjadi apalagi jika konteks masalahnya memberikan ruang bagi timbulnya penafsiran.

 

Sebab itu, menurut Ilham, jika laporannya sebatas pelanggaran administrasi, tindaklanjutnya adalah rekomendasi, ruang untuk menyelami secara dalam terkait hakiki kebenarannya pasti berbeda-beda.

Baca Juga: Ini Tanggapan Komisioner KPU Riau Terkait KPU dan Panwaslu Tak Kompak

 

"Inikan perbedaannya terletak pada perbedaan membaca dokumen kesehatannya kan? Tak cukup kalau hanya dengan proses rekomendasi," ujar Ilham.


 

Panwaslu, kata Ilham, memiliki kewenangan untuk memutus sengketa pemilihan jika terjadi sengketa antara KPU dan peserta Pilkada atau anatara sesama peserta Pilkada. Prosesnya seperti persidangan di peradilan, Panwas akan mendengarkan keterangan para pihak yang bersengketa dengan seksama. Mendengarkan keterangan ahli jika bisa dihadirkan.

 

"Untuk sengketa pemilihan di pilkada kewenangan lembaga pengawas sudah setengah lembaga peradilan atau istilahnya quacy justice," kata Ilham.

Klik Juga: Rekomendasi Ditolak KPU, Panwaslu: KPU Tak Menghargai

 

Menurut Ilham, Berdasarkan keterangan dan fakta-fakta di persidangan, Panwas diberikan hak menafsirkan yang sifatnya pedoman teknis atau juklak.

 

"Yang sekarang ada perbedaan di pedoman standar hasil kesehatankan? bukan di peraturan atau perundang- undangan," imbuhnya.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline