Ini Tanggapan Komisioner KPU Riau Terkait KPU dan Panwaslu Tak Kompak

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Ilham Yasir menilai KPU Kota Pekanbaru dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pekanbaru telah menjalankan kewenangnnya sesuai dengan prosedur yang diatur dalam aturan perundang-undangan.

 

Terkait terjadi perbedaan penafsiran antara KPU dan Panwaslu, Ilham menjelaskan bahwa tak benar KPU menolak hasil rekomendasi dari Panwaslu terkait status kesehatan bakal calon wakil walikota Pekanbaru, Said Usman Abdullah untuk dicabut.

 

"Hasil balasan dari KPU bisa saja sesuai persis sebagaimana yang direkomkan Panwas, tapi bisa juga hasilnya sebaliknya berbeda dengan yang direkomkan panwas. Artinya rekom sudah dijalankan dan sudah disampaikan hasilnya," jelas Ilham kepada RIAUONLINE.CO.ID melalui pesan singkat, Rabu, 5 Oktober 2016.

Baca Juga: Panwaslu Minta KPU Batalkan Status Tak Sehat Said Usman

 



Proses yang dilakukan Panwaslu, menurut mahasiswa program doktiral Unand ini, sudah betul dan prosedural. Ketika ada penggaduan dari peserta, kewajiban pengawas adalah menerima, mengkaji dan menindaklanjuti.

 

Jika pengaduannya berbentuk pelanggaran administrasi, maka hasilnya berupa rekomendasi, sedangkan jika penggaduannya berupa sengketa pemilihan, maka hasilnya adalah putusan yang sifatnya mengikat dan harus dijalankan oleh KPU Pekanbaru.

Klik Juga: Rekomendasi Ditolak KPU, Panwaslu: KPU Tak Menghargai

 

Disisi lain KPU juga sudah melakukan prosedur yang benar dengan menanggapi rekomendasi dari Panwaslu.

 

 

"Didahului dengan pencermatan ulang terhadap dokumen syarat2 calon, syarat2 pencalonan, pedoman peosedur pemeriksaan kesehatan yg dikeluarkan IDI, surat edaran KPU RI terkait peoses pemeriksaan kesehatan, dan hasil kesehatan dari tim medis," papar Ilham.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline