Gugatan Ditolak, Mantan Calon Bupati Bengkalis Ajukan Banding ke PTUN Jakarta

Pilkada.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Meski ditolak gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, mantan calon Bupati Bengkalis 2015, Sulaiman Zakaria bersikukuh untuk kembali mengajukan upaya banding ke PTUN Jakarta, pada Senin, 10 Oktober 2016 lalu.

 

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Ilham M Yasir menuturkan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan adanya upaya banding dari Sulaiman Zakaria yang dikirim oleh panitera penganti PTUN Jakarta.

 

"Kita sudah terima surat pemberitahuan adanya permohonan banding dari Panitera Pengganti PTUN Jakarta yang pendaftaran memori banding masuk senin lalu," kata Ilham, Kamis, 13 Oktober 2016.

 

Sementara itu dalam sidang mendengarkan gugatan dari Penggugat, Sulaiman Zakaria di PTUN Pekanbaru pada Rabu, sehari lalu, mantan calon Bupati Bengkalis tahun 2015, tersebut meminta pengadilan untuk membatalkan SK penetapan pasangan calon Amril Mukminin-Muhammad sebagai calon Bupati dan calon Wakil Bupati Bengkalis tahun 2015.

Baca Juga: Parah, Dinas Dipimpin Menantu Annas Maamun Baru Realisasi 28 Persen

 

Dalam sidang tersebut, Sulaiman diwakili oleh kuasa hukumnya, Ratih Puspita Nursanti, SH. Sedangkan KPU Riau dihadiri oleh salah satu komisionernya, Ilham M Yasir. Sementara KPU Bengkalis dihadiri ketua dan anggota, Devitri Akbar dan Khairul Saleh.

 

Merujuk ke UU Pilkada, Ilham menjelaskan semestinya tak ada lagi sengketa hukum terkait pilkada 2015. "Ruang mekanisme sengketanya sudah disediakan sesuai tahapan. Tapi kita hormati proses yang sedang berjalan ini, mudah-mudahan majelis nantinya mempertimbangkan mekanisme yang ada di UU pilkada," urai Ilham yang kini tengah menjalani studi program doktoral Hukum Tata Negara di Unand, Padang.

 

Sidang yang lalu itu dengan agenda mendengarkan pembacaan gugatan dari penggugat. Adapun SK yang digugat adalah SK penetapan rehabilitasi nama baik anggota KPU Bengkalis, SK penetapan pasangan calon Bupati Bengkalis. Sidang berikutnya tanggal 19 Oktober 2017 adalah mendengarkan jawaban dari para tergugat.



 

Sebelumnya, begini kronologi panjang perjuangan mantan calon bupati Bengkalis ini yang meminta SK penetapan Amril Mukminin sebagai bupati Bengkalis terpilih, dicabut.

Klik Juga: Mantan Bupati Bengkalis Divonis 1,5 Tahun, Fitra Riau: Ada Dugaan Suap Hakim

 

Sulaiman awalnya menggadukan 5 komisioner KPU Kabupaten Bengkalis ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena menurutnya KPU Bengkalis diduga telah melakukan pelanggaran kode etik pada saat penetapan calon Bupati dan wakil Bupati Bengkalis dengan meloloskan Amril Mukminin-Muhammad sebagai pasangan calon.

 

"Menurut Sulaiman, penetapan Amril Mukminin-Muhammad sebagai pasangan calon tak sah dan cacat hukum, menyusul adanya laporan dugaan ijazah palsu saat itu," kenang Ilham.

 

Namun, dalam putusan di DKPP, kelima komisioner KPU Kab. Bengkalis tak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan proses penetapan Amirul Mukminin-Muhammad sudah sesuai ketentuan UU Pilkada Nomor 8/2015 dan Peraturan KPU Nomor 9/2015 tentang Pencalonan.

 

Tak puas atas putusan DKPP yang merehabilitasi nama baik kelima komisioner KPU Kab. Bengkalis, Sulaiman Zakaria kembali menggugat putusan DKPP dan KPU Provinsi Riau sebagai Tergugat I dan II melalui gugatan perkara Nomor :153/G/2016/PTUN-JKT di PTUN Jakarta dan gugatan perkara Nomor: 33/G/2016/PTUN-Pbr di PTUN Pekanbaru.

Lihat Juga: Dituntut 8 Tahun 6 Bulan, Hakim Vonis Herliyan Saleh 1 Tahun 6 Bulan

 

KPU Provinsi Riau digugat karena mengeluarkan SK rehabilitasi kelima komisioner KPU Kabupaten Bengkalis sebagai Tergugat I. Sedangkan DKPP dan KPU Kab Bengkalis masing-masing Tergugat II dan III.

 

Lalu dalam putusan perkara nomor: 153/G/2016/PTUN. JKT pada 27 September 2016 lalu, PTUN Jakarta menyatakan, mengabulkan eksepsi Tergugat II (KPU Riau) terkait kompetensi relatif pengadilan. Sulaiman kembali kalah.

 

"Majelis hakim berpendapat bahwa sengketa tersebut menjadi kewenangan relatif PT TUN Pekanbaru bukan kewenangan PTUN Jakarta," tegas Adhi Budhi Sulistyo, SH, MH ketua majelis yang didampingi anggota masing-masing Baiq Yuliani, SH dan Edi Septa Surhaza, SH, MH saat membacakan putusan, Selasa, 27 September 2016 lalu.

 

Pertimbangan majelis hakim dalam putusannya, dikaitkan dengan gugatan yang serupa di PTUN Pekanbaru dengan nomor perkara: 33/G/2016/PTUN-Pbr tanggal 28 Agustus 2016, seyogyanya mencegah disparitas putusan gugatan tersebut diajukan di PTUN Pekanbaru.

 

Meskipun, majelis tak mempertimbangkan lagi mengenai pokok perkara, tapi dalam pertimbangan sebelum mengabulkan eksepsi, ada pertimbangan penting dari majelis terkait subjek dan objek gugatan.

 

Menurut majelis, subjek gugatan, yaitu DKPP bukan 'badan' atau Pejabat Tata Usaha Negara dan objek gugatan bukanlah merupakan 'keputusan' melainkan 'putusan' yang nyata-nyata secara absolut tidak menjadi kewenangan Pengadilan TUN.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline