Ini Tiga Kriteria yang Gugurkan Pencalonan Kepala Daerah Dapat

Pilkada-Serentak-2017.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penolakan tim pemenangan pasangan bakal calon Ide-Sua atas hasil rekam medis yang menerangkan Said Usman Abdullah (SUA) tak memenuhi syarat pencalonan karena memiliki gangguan kesehatan atau disabilitas ditanggapi oleh akademisi.

 

Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Riau, Dr Mexsasai Indra MH menjelaskan ada tiga kriteria yang dapat membatalkan pencalonan kepala daerah yang diatur dalam perundang-undangan.

 

"Kriteria tersebut adalah meninggal dunia, cacat permanen dan terakhir adalah alasan kesehatan yang membuat calon tak dapat menjalankan rodapemerintahan ketika terpilih nantinya," kata Mexsasai, ketika dihubungi, Selasa, 4 Oktober 2016.

Baca Juga: Putuskan Sepihak Said Gagal, Panwaslu Sebut KPU Pekanbaru Langgar Aturan

 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau juga menuturkan demikian. Menurut KPU, pihak yang tak menerima hasil keputusan KPU dapat membaca regulasi tentang pilkada yang telah diatur secara lengkap teknisnya.

 


"Ini sudah ada dalam PKPU, sejauh ini KPU Kota Pekanbaru masih yakin telah menjalankan prosedur yang telah ditetapkan oleh regulasinya," jelas Komisioner KPU Riau, Ilham Yasir.

 

Lanjutnya, Mexsasai menuturkan sebagai seorang calon kepada daerah, setiap orang yang mengajukan diri harus sehat secara jasmani dan rohani. Karena cerminan masyarakat terlihat dari pemimpinnya.

 

"Bagaimana ia bisa maksimal menjalankan roda pemerintahan sedangkan dirinya memiliki kendala pada kesehatannya sehingga sebelum pemilihan, KPU harus wajib melakukan seleksi untuk menjaring calon yang mumpuni," tegas Mexsasai.

Klik Juga: Pengamat Ini Bela KPU Pekanbaru Soal Umumkan Hasil Tes Kesehatan Balon

 

Menurut aturan yang ditetapkan oleh KPU, usai dinyatakan tak memenuhi syarat kesehatan, calon yang tak memenuhi kriteria tersebut harus diganti oleh koalisi partai pengusung untuk bisa melanjutkan proses pencalonan.

 

Setelah diumumkan pada 30 September 2016 lalu, koalisi partai pengusung Ide-Sua harus menyerahkan nama pengganti Sua kepada KPU Kota Pekanbaru paling lambat hingga hari ini. Jika tidak, Dastrayani Bibra dapat gugur dari pencalonan karena tak memiliki pasangan calon. 'Waktu yang diberikan hingga pukul 24.00 wib nanti," kata Ketua KPU Pekanbaru, Amir Sijaya.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline