Putuskan Sepihak Said Gagal, Panwaslu Sebut KPU Pekanbaru Langgar Aturan

Surat-Pelangaran-Pemilu-oleh-Panwaslu.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

Laporan: Azhar Saputra

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslu) Kota Pekanbaru, Indera Khalid Nasution, telah menandatangani Surat Keputusan resmi tentang pencalonan Bakal Calon Wakil Wali Kota Said Usman Abdullah. 

 

Surat bernomor 01/LP/RI 11/10/2016 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi tersebut, langsung ditujukan Selasa malam, 4 Oktober 2016, kepada Ketua KPU Kota Pekanbaru, Amiruddin Sijaya. 

 

Dalam paragraf pertama, Indera menuliskan dasar hukum atas pengambilan keputusan yang berakhir hingga malam hari ini.


Dasar hukum Undang-undang dasar Republik Indonesia tahun 1945, Undang- undang RI nomor 11 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilu, Undang-Undang RI nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan ke-dua atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 menjadi undang-undang,"tulis didalam surat, Selasa, 4 Oktober 2016.

 

Baca Juga: Pengamat Ini Bela KPU Pekanbaru Soal Umumkan Hasil Tes Kesehatan Balon




Kemudian kembali menuliskan dasar hukum selanjutnya,"Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Undang-Undang nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan, Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, peraturan KPU nomor 5 tahun 2016 tentang perubahan ke-dua atas peraturan KPU nomor 9 tahun 2015 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.


Selanjutnya menuliskan peraturan Bawaslu nomor 5 tahun 2015 tentang pengawasan tahapan pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.


Pada bagian inti surat, Ketua Panwaslu ini mengatakan, hasil keputusan ini didapat dari hasil musyawarah ketua dan anggota lainnya memutuskan KPU Kota Pekanbaru dalam memutuskan tes kesehatan Said Usman Abdullah tanpa kordinasi pihak lain.

 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen, saksi, kajian dan musyawarah, ketua dan anggota pengawas pemilihan kota Pekanbaru nomor : 060/RI-11/PM/10/2016 dimana KPU Kota Pekanbaru telah menafsirkan sendiri tentang tidak memenuhi syaratnya Said Usman Abdullah dalam pemeriksaan kesehatan tanpa didukung pernyataan pasti dari tim pemeriksa kesehatan bahwa yang bersangkutan saat ini benar-benar tidak mampu secara jasmani dan rohani merupakan pelanggaran administrasi pemilihan,"tandasnya.

 

Klik Juga: KPU Provinsi dan Pusat tak Bisa Intervensi KPU Kota Soal Pencalonan

 

Pada bagian terakhir, Ketua ini meminta kepada KPU Kota Pekanbaru untuk meloloskan Said Usman Abdullah dalam pemeriksaan kesehatan dan menarik kembali surat telah dilayangkan KPU kota Pekanbaru tentang gagalnya SUA dalam pelaksanaan tes kesehatan.

 

"Selanjutnya direkomendasikan kepada KPU Kota Pekanbaru untuk menyatakan Said Usman Abdullah memenuhi syarat kesehatan sebagai bakal pasangan calon wakil walikota Pekanbaru 2017-2022 dan menarik surat KPU nomor : 488/KPU-PBR/ 004.435265/IX/2016 tertanggal 30 september 2016,"ucapnya.

 

Pernyataan ini langsung di bubuhi tanda tangan oleh Ketua Panwaslu Indera Khalid Nasution tertanda 4 Oktober 2016.

 


Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline