Sudah Dilarang Bawa Mobil Dinas, Apakah Dilanggar Juga?

Mobil-Dinas-Pemprov-Riau.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Berbagai kebijakan melarang para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau kini dikenal dengan nama Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2016 mendatang dikeluarkan. 

 

Mulai dari larangan yang dibuat oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN dan RB), Yuddy Chrisnandi, jangan membawa mobil dinas dan menerima parcel bagi ASN.

 

Kemudian, ini dipertegas kembali oleh Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, meminta ASN di lingkungan Pemprov Riau tak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik dan liburan pada Hari Raya Idul Fitri, awal Juli 2016 mendatang.

 

Baca Juga: Tak Lagi Menjabat, Anak dan Cucu Pejabat Riau Masih Huni Rumah Dinas

 

Kendaraan tersebut, tuturnya, merupakan fasilitas negara peruntukannya hanya untuk kepentingan kedinasan sesuai tugas dan fungsinya sebagai aparat pemerintah.

 

"Kita sudah himbau kepada ASN di Pemprov Riau untuk tidak mudik atau liburan menggunakan mobil dinas karena itu bukan diperuntukkannya," ungkap Arsyadjuliandi Rachman kepada wartawan.

 


Sementara itu, Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, juga melarang para PNS di lingkungan Pemerintah Kota jangan membawa mobil dinas. 

 

PNS Pemprov Riau Bermaaf-maafan1

RIAUONLINE.CO.ID/ZUHDY FEBRYANTO

PARA Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Riau saling bermaaf-maafan setelah apel pagi pascacuti bersama Idul Fitri, Rabu (22/7/2015), di halaman Kantor Gubernur Riau.

 

"Imbauan kita masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, kita minta kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru untuk tidak menggunakan mobil dinas pada mudik lebaran besok," ungkapnya.

 

Selain larangan menggunakan mobil maupun kendaraan dinas, Firdaus juga melarang bawahannya untuk menerima pemberian bingkisan, parsel atau pemberian apapun pada lebaran Idul Fitri 2016 esok.

 

Klik Juga: Anda Dijamin Bakal Mual dan Muntah Jika Makan di Cafe Jamban

 

Penegasan melarang menerima parcel ini juga disampaikan oleh Men PAN dan RB, Yuddy Chrisandy. "PNS tidak boleh menggunakan mobil dinas dan tidak boleh menerima hadiah barang parsel. Semua golongan bukan hanya golongan IV," kata Yuddy saat melakukan kunjungan ke Kabupaten Banyuwangi, dilansir dari kompas.com.

 

Menurut Yuddy, kesejahteraan PNS saat ini sudah lebih baik, sehingga tidak semestinya menerima pemberian terkait dengan pekerjaan dan tugasnya. "Kesejahteraan sudah bagus, enggak etislah jika PNS masih menerima," kata Yuddy.

 

Dia juga meminta agar PNS tidak mengajukan cuti satu minggu setelah libur bersama sehingga pelayanan tetap berjalan lancar. Ia meminta kepada kepala pemerintah daerah untuk tidak memberikan izin jika ada PNS yang akan memperpanjang cuti.

 

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline