RIAU ONLINE, PEKANBARU - Selain menahan Bupati Rokan Hulu (Rohul) Suparman di Rumah Tahanan Polisi Militer (Rutan POM) Guntur, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menahan Ketua DPRD Riau Periode 2009-2014, Johar Firdaus, Selasa, 7 Juni 2016.
Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan oleh KPK untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima pemberian atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pembahasan RAPBD P TA 2014 dan/atau RAPBD TA 2015 Provinsi Riau.
"Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di rumah tahanan sama, Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha kepada RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 7 Juni 2016.
Baca Juga: KPK Resmi Tahan Bupati Rokan Hulu Suparman
Johar Firdaus dan Suparman datang ke kantor KPK, Selasa pagi, sekitar pukul 10.00 WIB. KPK pertama kali menahan Bupati Rokan Hulu dan Mantan Ketua DPRD Riau 2014-2019, Suparman.
Tak lama kemudian, jelang buka puasa, sekitar pukul 18.00, tutur Priharsa, KPK juga menahan Johar Firdaus. Johar keluar dengan mengenakan rompi orange bertuliskan Tahanan KPK di bagian punggungnya.
FACEBOOK/AHMAD SYAH HARROFIE
AKHIRNYA, Suparman (kiri) dan Sukiman, lalu Muhammad Harris dan Zardewan, resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu serta Pelalawan, Jumat, 22 April 2016, di Kemendagri, Jakarta.
"JOH (Johar Firdaus) juga ikut ditahan di Rutan yang sama, Pomdam Jaya Guntur," kata Priharsa.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Johar Firdaus dan Suparman sebagai tersangka. Keduanya masing-masing selaku Ketua dan Anggota DPRD Riau Periode 2009-2014, diduga telah menerima hadiah atau janji dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD P) Tahun Anggaran 2014 dan/atau Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2015 pada Provinsi Riau.
Atas perbuatannya, kedua petinggi tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
KETUA DPRD Riau Periode 2009-2014, Johar Firdaus, Ketua DPRD Riau 2014-2019 Suparman serta anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau, Gumpita, bersaksi untuk terdakwa A Kirjuhari, Kamis (12/11/2015), di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dalam kasus ini, tutur Priharsa, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dua tersangka sebelumnya, mantan Gubernur Riau, ketika itu masih menjabat, Annas Maamun dan kolega Johar dan Suparman di DPRD Riau, A Kirjuhari.
Klik Juga: KPK Jebloskan Bupati Rohul Suparman ke Rutan Guntur
Annas Maamun masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Annas Maamun juga diadili dalam kasus berbeda, yaitu menerima suap pengalihfungsian lahan pada 2014 silam. Mantan Bupati Rokan Hilir itu ditahan usai KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Sedangkan, A Kirjuhari, sudah dijatuhi hukuman 4 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan ditahan di Lapas Klas I Pekanbaru.
Ikuti dan simak Kasus Suap APBD-P 2014 dan APBD 2015 dengan klik di sini.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline