RIAU ONLINE, PEKANBARU - Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Setdaprov Riau, Ahmad Syah Harrofie mengungkapkan proses pengkajian dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kepala Biro Humas Setdaprov Riau, Darusman dengan melakukan tindak kekerasan terhadap mahasiswa, hingga kini masih berjalan.
Tim Khusus yang dibentuk langsung oleh Plt Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman untuk mengusut pelanggaran etik ASN pada Senin (18/4/2016) lalu diketuai oleh Asisten III bidang Administrasi Umum Setdaprov Riau, Edi Kusdarwanto. Tim ini akan melaporkan hasil pengusutannya pada Arsyadjuliandi Rachman sepekan setelah resmi dibentuk.
"Janji Pak Gubernur kemarin satu minggu setelah dibentuk. Jadi jika dihitung harinya maka hasilnya akan selesai dan dilaporkan pada hari senin depan. Sampai sekarang prosesnya masih berjalan," ujar Ahmad kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat (22/4/2016).
Ahmad tak bisa memastikan sanksi bagi Darusman adalah pencopotan jabatan yang kini diemban olehnya, karena hal itu adalah kewenangan dari Plt Gubernur Riau dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Urusan copot mencopot itu kan tak bisa sembarangan. Harus sesuai dengan aturan yang ada. Kita kan berpatok pada UU Aparatur Sipil Negara. Di aturan tersebut kan ada jenjang-jenjang sanksi yang nantinya diberikan. Mulai dari pelanggaran ringan sampai pelanggaran berat beserta sanksi-sanksinya sperti teguran hingga pencopotan jabatan," terang Ahmad Syah.
Darusman adalah satu dari tiga orang pegawai yang melakukan tindak kekerasan pada mahasiswa Universitas Riau beberapa hari lalu pada saat Rapat Korsup KPK di Balai Serindit Gedung Daerah Riau. Darusman bersama Piko dan Agus menjadi tersangka dalam dugaan pengeroyokan mahasiswa oleh Polresta Pekanbaru.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline