Kejari Siak Kembali Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Subsidi di Kerinci Kanan

Kejari-Siak3.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, SIAK-Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak kembali menahan tiga tersangka lainnya dalam kasus korupsi pupuk subsidi tahun 2021 di Kecamatan Kerinci Kanan. Negara dirugikan sebesar Rp 5,4 miliar.

Ketiga tersangka tersebut antara lain SKI sebagai Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Siak, AMZ sebagai Kasi Pupuk, Pestisida, dan Alat Mesin Pertanian Dinas Pertanian serta SYJ selaku Penyuluh Pertanian Lapangan Kecamatan Kerinci Kanan/ Petugas Verifikasi dan Validasi.

 

"Hari ini penyidik periksa kemudian dilanjutkan dengan menahan ketiga tersangka lainnya," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak, Tri Hanggoro Mukti, Selasa, 21 November 2023.

 

Ketiga tersangka, tutur Kajari Tri Hanggoro Mukti, memiliki peran masing-masing. SKI dan AMZ secara bersama-sama tidak melakukan tugas dan tanggungjawabnya selaku tim pembina dan Admin Verifikasi Validasi Pupuk Subsidi Tingkat Kabupaten Siak Tahun 2021. 

 

Selain itu, SKI dan AMZ tidak Melakukan verifikasi, validasi, dan entry Rekapitulasi E Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK) usulan data petani terkait pupuk bersubsidi yang diajukan secara berjenjang untuk kebutuhan tahun 2021.



 

Sedangkan SYJ sebagai Tim Verifikasi dan Validasi Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kerinci Kanan, Siak, Tahun 2021, telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak memedomani pedoman teknis pengelolaan pupuk bersubsidi hingga mengakibatkan pembayaran pupuk bersubsidi tidak sebagaimana mestinya.

 

Ketiga tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 21 November  2023 hingga 10 Desember 2023 di Rutan Siak.

 

Kejari Siak menyampaikan terimakasih pada pihak Rutan Siak yang memberikan dukungan dalam penahanan ini.  

 

"Dukungan masyarakat juga menjadi prioritas bagi Kejari Siak untuk bersama-sama melakukan pemberantasan korupsi," ucap Kajari Siak.

 

Tri Anggoro Mukti mengatakan, selain ketiganya, sebelumnya Kejari Siak telah menetapkan enam tersangka. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya SPN selaku ASN Dinas Pertanian Siak, MY sebagai Pemilik KPL UD Riau Rakyat Tani, SHF selaku Pemilik KPL UD Rangga, telah ditahan. 

 

Mereka disangka dan diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, huruf b dan Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

 

"Penyimpangan dalam Pendistribusian Pupuk bersubsidi di Kabupaten Siak menjadi modus korupsi yang rentan terjadi di daerah. Modus ini menjadi perhatian Kejari Siak karena sangat berdampak terhadap petani seharusnya menerima pupuk bersubsidi, namun disalahgunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadinya," tutup Kejari Siak.