Tak Bayar Pajak dan Rugikan Negara Rp 8 M, Komisaris CV PMS Siap Dimejahijaukan

Komisaris-CV-PMS.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisaris CV PMS, J ditahan dan siap dimejahijaukan oleh penyidik di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau.

J diduga tidak membayar pajak yang telah ditetapkan dan merugikan keuangan negara hingga Rp 8 miliar lebih.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Imran Yusuf mengungkapkan J dalam kurun waktu Februari-Juli 2019 melalui CV PNS tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

"Pelaku inisial J ini sengaja tidak melaporkan SPT dan tidak menyetor pajak hingga menyebabkan kerugian Rp 8 miliar lebih," ujar Imran, Senin, 6 November 2023.

Selanjutnya, penyidik DJP Riau melakukan penahanan kepada J dan berkas dinyatakan lengkap (P-21) dan siap disidang di pengadilan.



"Tersangka J melanggar pasal 39 ayat 1 huruf c atau pasal 39 ayat 1 huruf i UU nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tatacara perpajakan sebagai telah diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 yang berbunyi," terangnya.

"Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian negara dapat dipidana dengan penjara paling singkat 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak yang tidak dibayar," lanjut Imran.

Lanjut Imran, Kejati Riau dan DJP akan terus konsisten dalam melakukan upaya penegakan hukum sebagai langkah akhir yang dilakukan DJP kepada wajib pajak dan yang tidak melaksanakan pemenuhan kewajiban pajak dalam rangka pemenuhan kebutuhan negara.

"Ini merupakan wujud koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum Kanwil DJP dengan Kejati Riau. Ini juga bentuk keseriusan dalam penegakan hukum di bidang perpajakan di Provinsi Riau," tutupnya.

CV PMS bergerak pada bidang perdagangan buah besar yang mengandung minyak di Kabupaten Pelalawan.