Kontraktor Proyek Gedung Rawat Inap RSUD Siak Diduga Langgar UU dan K-3

Proyek-pembangunan-RSUD-Siak.jpg
(HENDRA DEDAFTA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, SIAK - Kontraktor proyek gedung rawat inap RSUD Siak diduga melanggar Undang-Undang dan petunjuk pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja (K3).

Dinas Kesehatan Kabupaten Siak tahun ini sedang melaksanakan tiga item proyek pembangunan di RSUD Tengku Rafi'an Kabupaten Siak.

Di antaranya, renovasi bangunan gedung Instalasi Bedah Sentral (IBS), pembangunan gedung Elektromedik dan pembangunan gedung rawat inap. Ketiga proyek tersebut total nilainya mencapai Rp19 miliar lebih.

Proses pengerjaan proyek gedung rawat inap RSUD ini sempat menjadi sorotan masyarakat. Diduga ada pelanggaran UU dan K3 oleh kontraktor. 

Pembangunan gedung rawat inap RSUD Siak, sub kegiatan pengembangan rumah sakit, tanggal kontrak 27 juni 2023, masa pelaksana 120 hari kalender, pelaksana CV Cahaya Karya Teknik, dengan nilai kontrak Rp13.750.000.000,00, konsultan pengawasan PT Wanda Cipta Engineering KSO Indrawati Arsitektur, tahun anggaran 2023.

Pasalnya, sekitar 60 orang pekerja lapangan pada proyek ini didatangkan dari luar Siak.

Selain itu, para pekerja proyek tidak mematuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), yang merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman. Sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja/penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan dan defisiensi produktivitas kerja



Padahal di dinding barak pekerja tersebut ditempelkan petunjuk pelaksanaan K3 dengan ukuran cukup besar dan jelas. 

Namun dari pantauan RIAU ONLINE, Kamis, 9 November 2023, hampir semua pekerja tidak menggunakan pelindung kepala, sepatu, seragam kerja, tanda pengenal, sarung tangan, kacamata las, masker, dan sabuk pengaman.

Di lokasi juga tidak dipasang rambu-rambu K3, jaring pengaman, pagar pengaman, penyediaan pemadam kebakaran fan bak sampah.

Bahkan anehnya, terlihat sebagian besar banyak pekerja yang merokok di area kerja di lingkungan RSUD Siak ini. Termasuk pengawas proyek dan konsultan.

Padahal jelas bahwa kawasan tersebut adalah kawasan bebas asap rokok. Hal itu diatur dalam Perda/Perbub Siak dan Undang-Undang Kesehatan.

Undang-undang Kesehatan nomor 36/2009 pasal 115 dan PP nomor 109/2012 Pasal 50-51 menyebutkan kawasan tanpa rokok terletak pada urutan nomor satu yaitu di tempat fasilitas pelayanan kesehatan. Kemudian disusul tempat belajar, tempat bermain anak, tempat ibadah dan seterusnya.

Perda Siak nomor 11/2001 tentang penempatan tenaga kerja lokal disinyalir juga ditabrak. Demikian juga, UU nomor 1/1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker nomor 5/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Permenaker nomor 4/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). 

Terkait hal ini, media konfirmasi kepada petinggi kontraktor pelaksana, Egon. Egon mengaku telah menerapkan K3

"Kemarin udah kita siapkan K3-nya ada di lokasi semua," kata Egon.

Sementara, Dinas Kesehatan Siak melalui Sekretaris Djumantios mengatakan bahwa pihaknya akan mengevaluasi lagi jika benar demikian. 

"Terima kasih infonya, nanti kita evaluasi lagi," tegasnya saat ditemui di kantornya.