Bupati Siak Alfedri Sudah Teken NPHD Pendanaan Kegiatan Pemilukada Tahun 2024

Bupati-siak-tandatangani-MoU-dengan-Kajati.jpg
(Dok. Pemkab Siak)

RIAU ONLINE, SIAK-Bupati Siak Alfedri sudah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pendanaan Kegiatan Pemilukada tahun 2024. Jum'at 10 November 2023.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengirim surat percepatan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pendanaan Kegiatan Pemilukada Tahun 2024, kepada pemerintahan provinsi dan kabupaten seluruh Indonesia.

Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Siak, Syamsuar, menyebutkan NPHD Kabupaten Siak sudah dibuat, tinggal diteken Bupati Siak Alfedri, Ketua KPU dan Bawaslu. 

Syamsuar menyebut 40 persen anggaran Pemilukada 2024 untuk KPU dan Bawaslu sudah dimasukkan ke APBD perubahan 2023, sebagaimana instruksi dari Kemendagri. Sedangkan 60 persen sisanya sudah diusulkan pada anggaran murni APBD 2024.

"Namun, informasi terbaru pagi tadi Bupati Siak, ketua KPU dan Bawaslu sudah teken, NPHD Kabupaten Siak sudah aman, tak ada masalah," ucap Syamsuar.


Kemendagri mengirimkan surat imbauan Percepatan Penandatanganan Seluruh Indonesia Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pendanaan Kegiatan Pemilukada Tahun 2024.

Melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.19.1/435/SJ Tanggal 24 Januari 2023 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ Tanggal 29 September 2023. 

Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 disampaikan sebagai berikut:

1. Pemerintah Daerah bersama dengan KPU Provinsi, Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota segera melakukan percepatan penandatanganan NPHD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, paling lambat tanggal 10 November 2023.

2. Dalam hal NPHD telah ditandatangani, Pemerintah Daerah melakukan pencairan dana hibah Pemilukada paling lambat 14 hari kerja.

3. Berkenaan dengan hal tersebut Gubernur, Bupati/Wali Kota melaporkan hasil penandatanganan NPHD serta pencairan hibah kepada KPUD dan Bawaslu dimaksud kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, dengan melampirkan dokumen salinan NPHD dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

4. Selanjutnya bagi Pemerintah Daerah yang sampai saat ini belum melakukan penandatanganan NPHD dan/atau belum menyampaikan laporan sebagaimana pada angka 3 sampai dengan tanggal 10 November 2023, Tim Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu segera memfasilitasi penyelesaian permasalahan penandatangan NPHD dimaksud.