RIAU ONLINE, SIAK - Polsek Kandis menangkap TM (54) alias Pak Yos alias Hutagalung, pelaku penganiayaan terhadap NN (34), yang terjadi di Pasar Minggu, tepatnya di Gudang Toko Laris Jaya, Jalan Raya Pekanbaru-Duri Km 79 Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
"Tim Reskrim Polsek Kandis menjemput pelaku TM saat berada di rumahnya. Kita lakukan penahanan terhadap pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," terang Kapolsek Kandis, Kompol David Richardo, Senin, 23 Oktober 2023.
David menjelaskan penganiayaan itu terjadi pada Kamis 21 September 2023 sekitar pukul 16.00 WIB. Korban saat itu tengah menunggu untuk melakukan pekerjaan sebagai buruh bongkar muat barang di “Gudang Laris Jaya”.
Kemudian, TM alias Pak Yos alias Hutagalung, melakukan pemukulan terhadap korban di bagian kepala kiri menggunakan bambu, lalu meninggalkan korban di lokasi kejadian.
Setelah melakukan visum di Puskesmas Kandis, korban mengalami luka di bagian kepala bagian kiri akibat pukulan benda tumpul, sehingga korban kemudian memutuskan membuat laporan ke Polsek Kandis pada hari itu juga.
Berbekal laporan yang tercantum dalam LP/B/126/IX/2023/SPKT/POLSEK KANDIS/ POLRES SIAK/ POLDA RIAU Tanggal 21 September 2023, Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, melalui Kapolsek Kandis Kompol David Richardo, segera memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam terhadap saksi dan barang bukti team Opsnal kemudian menangkap dan mengamankan pelaku pada Minggu 22 Oktober 2023 pada pukul 00.30 WIB.
Ditemui secara terpisah di ruangannya, Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP Roemin Putra, menyampaikan pelaku dikenakan 351 KUHPidana.
“Kami lakukan penahanan untuk menjalani proses hukum yang berlaku,” tutupnya.