RIAU ONLINE, SIAK - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham), Muhammad Jahari Sitepu, dalam kunjungannya ke Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura, Kabupaten Siak, memberikan penguatan kepada jajaran Rutan Siak, Selasa, 30 Mei 2023.
Kunjungan Kakanwil Kemenkumham Riau bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM disambut hangat oleh Karutan Siak, pejabat struktural serta jajaran Rutan Siak. Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak Sri Indrapura, Budi Darmawan, bersama jajarannya.
Kakanwil memberikan penguatan dan pengarahan pada jajaran Rutan Siak dibuka langsung oleh Kepala Rutan Siak, Tonggo Butarbutar.
“Selamat datang di Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura ini pak, saya dan jajaran berharap masukan dan pengarahannya. Semoga kedepan kami dapat lebih baik daripada sebelumnya,” katanya.
Dalam arahannya, Jahari Sitepu mengingatkan seluruh petugas pemasyarakatan untuk bekerja berlandaskan tiga prinsip pemasyarakatan maju plus back to basic yang dicanangkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
"Apabila tiga kunci pemasyarakatan maju ini dijalankan dengan sebaik mungkin, maka segala permasalahan yang ada di Lapas dan Rutan dapat diselesaikan dengan baik," ungkap Jahari Sitepu.
“Bagi yang masih terlibat, mulai sekarang agar berhentilah. Sayangi anak-istri kalian, mereka sudah sangat bangga karena kalian adalah bagian dari ASN Kemenkumham,” lanjutnya.
Kakanwil Kemenkumham Riau menegaskan akan memecat petugas yang bermain dengan narkoba. Bahkan, kata dia, beberapa oknum petugas lapas maupun rutan dipecat karena menjadi penghianat organisasi dengan menyelundupkan narkoba baik di dalam maupun di luar lapas atau rutan.
"Sudah berulang kali saya sampaikan, tak ada tawar menawar bagi yang terlibat narkoba. Rekomendasi saya dipecat. Tak ada ampun," tegas Kakanwil.
Jahari Sitepu juga berpesan agar petugas tidak melakukan pungutan liar (pungli) PB/CB/CMB dan remisi atau pungli terhadap layanan yang diberikan kepada WBP. Berantas peredaran HP dan fungsikan wartelsuspas di dalam Rutan. Peredaran HP di Rutan menjadi biang kerok permasalahan.
Ia menegaskan untuk membersihkan rutan dari benda-benda terlarang, terumata HP. Ia meminta petugas untuk memelihara kondusifitas keamanan di rutan dan melakukan pendekatan kekeluargaan kepada warga binaan.
“Apabila ada masalah, segera carikan solusi. Apabila ada informasi penting yang beredar dikalangan WBP agar diteruskan kepada pimpinan, jangan dirahasiakan, laksanakan pemetaan terhadap kebutuhan sarana dan prasarana, lalu sampaikan ke kanwil,” katanya.
"Yang tak kalah penting adalah publikasi kegiatan di Rutan Siak ini. Karena sebagus apapun yang kita kerjakan, kalau tidak diinformasikan, ya percuma. Masyarakat gak akan tahu kalau pekerjaan kita membina warga binaan," ucap Jahari.