4 Orang Jadi Tersangka Keributan Petugas PT DSI dan Eks Pekerja PT KD di Siak

Tersangka-keributan-di-siak.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, SIAK - Polres Siak menetapkan empat orang tersangka terkait keributan yang terjadi antara petugas pengamanan swakarsa PT DSI dengan eks pekerja PT Karya Dayun (KD), Minggu, 8 Januari 2023.

Keempatnya YB (40), MM (37), YS (38) dijerat dengan Pasal 170 KUHP, tentang tindak pidana pengeroyokan. Seorang lagi adalah MS (48), dijerat dengan Pasal 351 tentang tindak pidana penganiayaan.

Dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan Polres Siak, keempat tersangka memenuhi unsur melakukan pelanggaran pasal yang diterapkan.

Tiga tersangka YB, MM, dan YS, langsung dilakukan penahanan di rutan Polres Siak. Sementara tersangka MS masih dirawat di rumah sakit.

Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja, menjelaskan bahwa Polres Siak telah menangani perkara ini dengan profesional dan sesuai prosedur.

“Dari hasil pemeriksaan beberapa orang yang terkait dalam kejadian keributan dua hari lalu, hari ini kita tetapkan empat orang menjadi tersangka," ucap AKBP Ronald.

AKBP Ronald mengingatkan agar tidak ada penggiringan berita tidak benar atau hoaks yang memprovokasi.

“Sekali lagi saya tegaskan kejadian ini terjadi antara pekerja PT DSI dan eks pekerja PT Karya Dayun, tidak ada antara masyarakat mana dan masyarakat mana, jangan sampai ini digiring menjadi Isu SARA yang dapat memprovokasi," tegas AKBP Ronald.

Peristiwa keributan itu bermula saat petugas pengamanan swakarsa atau sekuriti PT DSI mendatangi pos sekuriti lahan eks PT Karya Dayun untuk mengosongkan lahan dan akan melakukan pemanenan dengan dasar penetapan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Siak. Namun ditolak dan dihadang oleh karyawan serta petugas pengamanan eks PT Karya Dayun dan oknum yang membawa nama salah satu ormas.

Wakapolres Siak, Kompol Angga Wahyu Prihantoro, dengan personel Polres Siak mendatangi lokasi dan mengajak kedua belah pihak untuk melakukan mediasi di kantor Polres Siak. Sementara kedua belah pihak berkomitmen saling menahan diri.

Namun petugas pengamanan swakarsa PT DSI yang dipimpin C tetap masuk ke lahan karena diperintahkan oleh M selaku Manager PT DSI untuk melakukan pemanenan. Ketika itu terjadilah perdebatan antara kedua belah pihak yang berujung keributan.