80 Perusahaan Melakukan Aktivitas Ilegal di Kawasan Hutan Lindung Riau

Komisi-III-di-Riau2.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Mulfachri Harahap, menyebut sebanyak 80 perusahaan di Riau melakukan aktivitas ilegal di kawasan terlarang untuk kegiatan perkebunan, termasuk hutan lindung.

Hal ini disampaikan Mulfachri dalam kunjungan kerja bersama sejumlah anggota Komisi III DPR RI ke Riau.  

"Saya mencatat, paling tidak ada 80 perusahaan aktif melakukan aktivitas ilegal di kawasan terlarang melakukan aktivasi perkebunan," ujar Mulfachri kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 16 November 2022 malam. 

Mulfachri mengungkap bahwa sejumlah perusahaan telah melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan di Riau. Beberapa di antaranya masuk ke dalam kawasan hutan lindung. 

 



Berdasarkan laporan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mulfachri menyebut ada tiga provinsi di Indonesia yang memiliki konflik pertanahan tertinggi, yakni Sumatera Utara, Jambi, termasuk Riau.

Konflik pertanahan yang melibatkan masyarakat dan perusahaan perkebunan di sejumlah daerah di Riau bahkan tak kunjung usai.

"Kami hari ini datang khusus menyoroti konflik masyarakat dengan perusahaan perkebunan. Kita tahu beberapa konflik antara masyarakat dengan perusahaan telah berlangsung menahun dan tak kunjung selesai," sebutnya kepada awak media.

Ia menyebut, ada sengketa tanah antara masyarakat dan perusahaan perkebunan di Riau ada yang terus berlangsung, meski telah memiliki kekuatan hukum. 

Sebab itu, kata dia, Komisi III DPR RI bersama aparat hukum di Riau melakukan diskusi untuk menemukan solusi terbaik dalam mengatasi masalah konflik pertahanan di Bumi Lancang Kuning.

"Nantinya akan ada banyak wilayah yang kita datangi seperti Pelalawan, Kuantan Singingi, Indragiri Hulu dan Rokan Hilir," tutup Mulfachri.