RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas memimpin kegiatan rilis akhir tahun di Aula Kejati, Jumat, 29 Desember 2023.
Poin yang disimpulkan kali ini yakni, sebanyak 30 pelaku kejahatan masih diburu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Statusnya Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Tunggakan DPO itu merupakan tersangka dan terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi, penipuan, penyalahgunaan wewenang dan lainnya," ujar Kajati, Akmal Abbas didampingi Wakajati.
Meski demikian, Akmal menjelaskan bahwa pihaknya selama tahun 2023 telah menangkap 4 buronan. Jumlah itu melebihi target yaitu 2 orang.
"Kita akan terus berusaha menangkap mereka meski saat ini keberadaanya masih belum diketahui. Jika ada informasi dan mengetahui keberadaan para DPO segera laporkan ke kami," ungkapnya.
Berikut nama dan status 30 DPO Kejati Riau:
- Hayati Gani, terpidana kasus korupsi.
- Nadeer Taher, terpidana kasus korupsi.
- Yusri, terpidana kasus korupsi dan TPPO.
- Syarif Abdullah, terpidana kasus korupsi.
- Fauzan, tersangka kasus korupsi.
Kresna Daniel Kaban, terpidana kasus surat palsu.
- Teuku M Nasir, terpidana kasus penyalahgunaan PAD Dumai.
- Rasyid, tersangka kasus pencabulan anak.
- Joni, tersangka kasus narkoba.
- Andi Ahong, terpidana kasus narkotika.
- Edi Setiawan, terpidana kasus korupsi).
- Khairul Saleh, tersangka kasus korupsi.
- Darsino Musirin, terpidana kasus penipuan.
- Williem, terpidana kasus lingkungan hidup.
- Sukarno, terpidana kasus penipuan.
- Sudirman, terpidana kasus korupsi.
- Azwar Raiz terpidana kekerasan seksual.
- Abu Hasan, terpidana kasus pencurian.
- Basri Lubis, terpidana kasus penggelapan.
- Rahmat Widayat, terpidana kasus pencurian.
- Zulkifli, terpidana kasus pembunuhan.
- Hendra Efendi, terpidana kasus penganiayaan.
- Riki Hermawan, terpidana kasus pencabulan.
- Serius Laia, terpidana kasus penipuan.
- Arbis Febriana, terpidana kasus korupsi.
- Debinsen Simanulang, terpidana kasus penyelundupan.
- Ahmad Solihin, tersangka kasus korupsi.
- Nurshir, terpidana kasus korupsi.
- Yaya Darmayati, terpidana kasus korupsi.
,- Alexander, terdakwa kasus penipuan.
"Kepada para DPO kita ingatkan agar segera menyerahkan diri dan jalani proses hukum dengan semestinya," pungkas Kajati Riau.