RIAU ONLINE, PEKANBARU-Jabatan Gubernur Riau, Edy Natar Nasution resmi diperpanjang Menteri Dalam Negeri hingga 22 Februari 2024. Perpanjangan masa jabatan itu dilakukan pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 143/PUU-XXI/2023 tanggal 21 Desember 2023.
Dalam surat Mendagri tersebut terlampir 24 Gubernur dan Pj Gubernur se-Indonesia, termasuk Gubernur Riau yang saat ini dijabat Edy Natar Nasution yang masa jabatannya sebelum putusan MK akan berakhir hingga 31 Desember.
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya mengabulkan sebagian gugatan tujuh kepala daerah yang keberatan masa jabatannya dipaksa selesai lebih cepat berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Masa jabatan mereka berakhir lebih cepat, karena adanya Pilkada Serentak 2024 pada bulan November.
MK menyatakan ketentuan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) inkonstitusional secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai "Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan Tahun 2018 menjabat sampai dengan Tahun 2023, dan Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan Tahun 2019 memegang masa jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024."