RIAU ONLINE, PEKANBARU - Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2024 dipastikan mengalami kenaikan. Hal ini sudah disepakati dalam sidang rapat bersama dengan tim dewan pengupahan Kota Pekanbaru.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mengusulkan UMK Kota Pekanbaru tahun 2024 sebesar Rp 3.451.584. Angka itu mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan UMK tahun 2023 yang sebesar Rp 3,3 juta.
"Usulan UMK Kota Pekanbaru sudah disepakati Rp 3.451.584,95," ujar Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Syamsuwir, Senin 27 November 2023.
Formulasi perhitungan UMK sudah ditentukan dalam PP 51 tahun 2023. Ia menyebutkan, usulan UMK Kota Pekanbaru selanjutnya akan dilaporkan kepada Pj Wali Kota Pekanbaru, untuk kemudian dilaporkan kepada Provinsi Riau agar disetujui Gubernur Riau.
Setelah disetujui gubernur, maka tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk tidak menerapkan UMK yang sudah disepakati tersebut.
"Usulan UMK selanjutnya diusulkan lagi ke Provinsi Riau. Jadi pelaku usaha harus menerapkan UMK yang baru," tegasnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, jika disetujui, maka UMK tersebut akan mulai berlaku awal Januari hingga Desember 2024 mendatang.
"Artinya 1 Januari 2024 tersebut UMK sudah berlaku dan pelaku usaha, ya terapkan ini," tandasnya.