RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kuansing kini tengah mendapat sorotan. TPP ini cukup menguras keuangan daerah terutama APBD Kuansing.
Satu tahun untuk TPP pejabat dan ASN di Kuansing menghabiskan anggaran Rp 164 miliar lebih. Dimana per bulannya daerah harus menggelontorkan sekitar Rp 13,6 miliar hanya untuk membayar TPP pejabat dan ASN di Kuansing.
TPP ASN tersebut diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2023. Kemudian dituangkan dalam Keputusan Bupati Kuantan Singingi nomor Kpts.88/II/2023 tertanggal 28 Februari 2023.
Dalam Perbup tersebut jabatan Sekda Kuansing paling besar menerima TPP yakni Rp 54,7 juta per bulan. Data yang berhasil dihimpun RIAU ONLINE angka tersebut cukup jauh naik dibanding tahun 2022 lalu jabatan Sekda hanya sekitar Rp 35 jutaan.
Untuk jabatan Inspektur tahun 2023 menerima Rp 26,1 jutaan perbulan, Asisten, Kepala Dinas dan Badan menerima Rp 25,4 jutaan perbulan. Staf ahli Rp 19,3 jutaan perbulan, Kabag, Sekretaris Dinas dan Badan menerima Rp 12,9 jutaan perbulan.
Untuk level Irban atau Kepala Bidang sekitar Rp 10 jutaan perbulan, Kasubbag dan Kasubid sekitar Rp 6 jutaan perbulan.
Untuk Kepala Dinas dan Badan serta Kasat menerima Rp 22,2 jutaan per bulan, Direktur RSUD Rp 15,9 jutaan perbulan, Sekretaris Dinas dan Badan Rp 10,3 jutaan perbulan, Kepala Bidang dan Kepala Bagian tata usaha Rp 8 jutaan perbulan.
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kuansing meminta agar Bupati lebih proporsional dalam menentukan TPP dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Sehingga menurut juru bicara fraksi PPP DPRD Kuansing Asih Rilyanti tidak berlebihan dan tidak terlalu membebankan APBD Kuansing yang angka-angkanya berkisar Rp 13,6 miliar.
"Jadi kalau satu tahun menghabiskan uang APBD lebih kurang Rp 164 miliar," kata Asih saat menyampaikan pandangan umum fraksi PPP DPRD Kuansing, Jumat, 24 November 2023 lalu.
Sementara menurut fraksi PPP dalam peraturan perundang-undangan tertulis hanya dapat atau boleh, yang artinya tidak wajib.