RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kehadiran Gubernur Riau, Edy Natar Nasution yang menyambut kedatangan Anies Baswedan akau diselidiki Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau terkait dugaan pelanggaran kampanye.
Gubernur Provinsi Riau Edy Natar Nasution menyambut kedatangan Calon Presiden (Capres) 01 Anies Baswedan, saat tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II, Kota Pekanbaru, Rabu, 13 Desember 2023 kemarin.
Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal mengatakan, pihaknya akan mengkonfirmasi langsung agenda penyambutan tersebut kepada Gubri Edy Natar Nasution.
"Kita akan komunikasi langsung kepada Gubri. Karena penyambutan Capres tersebut, kita belum tahu dalam rangka apa kehadirannya disana," ujarnya, Kamis, 14 Desember 2023.
Diberitakan sebelumnya, Anies Baswedan yang merupakan Capres Nomor Urut 01 berkunjung ke Kota Pekanbaru dalam rangka kampanye Pilpres 2024.
Hal ini menjadi pertanyaan, bolehkah Edy Natar Nasution berstatus sebagai kepala daerah menyambut kedatangan satu Capres pada hari kerja? Diketahui, Edy Natar merupakan kader Partai Nasdem Riau.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu, pada pasal 281 disebutkan bahwa kepala daerah hingga kepala negara dapat ikut mendukung salah satu Capres atau melakukan kampanye. Namun, mereka harus memenuhi syarat, yakni tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya dan sudah mengambil masa cuti.