Baliho Caleg Bebas Pajak, Budi: Orang Biasa, Apa-apa Kena Pajak

APK2.jpg
(Riau Online/Novrika Sona Rohana)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, ribuan Alat Peraga Sosialisasi (APS) berupa spanduk dan baliho Calon Legislatif (Caleg) tampak disetiap ruas jalan dan sudut Kota Pekanbaru. 

 

Rupa-rupanya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan menyampaikan, reklame untuk kegiatan politik tidak ada pengenaan pajak reklame.

 

"Untuk kegiatan politik dan pemerintahan kita tidak ada kenakan pajak reklame," singkatnya saat dihubungi Riau Online.



 

Menanggapi hal ini, seorang warga di Kota Pekanbaru, Budi menyayangkan apabila pajak reklame untuk iklan Caleg tidak dipungut. Warga pun mempertanyakan, mengapa pajak reklame tidak diberlakukan bagi baliho atau reklame Caleg.

 

"Sayang sekali kalau tidak ada pajaknya. Kenapa tidak dipungut? Padahalkan mereka beriklan untuk diri pribadi," ujarnya, Jumat, 24 November 2023.

 

Menurutnya, apabila masyarakat biasa saja dikenakan pajak untuk berbagai hal, seharusnya justru reklame Caleg juga dikenakan. 

 

"Harusnya tetap dikenakan pajak. Kita-kita saja yang orang biasa, apa-apa kena pajak," pungkasnya.