RIAU ONLINE, PEKANBARU-Sebelum jadwal kampanye dimulai, calon legislatif (caleg) sudah mulai memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa spanduk/baliho, poster, bener dan lain sebagainya. Diketahui jadwal kampanye dimulai pada 28 November mendatang.
Dikonfirmasi hal tersebut, Plh ketua Bawaslu Pekanbaru, Taufik Hidayat mengatakan, penertiban APK/APS akan dilakukan pada 4 November sesuai dengan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) caleg DPRD kota Pekanbaru.
"Kita akan mulai menertibkan APK/APS besok bersamaan dengan penetapan DCT," ujarnya, Jumat 3 November 2023.
Taufik juga menjelaskan, jika masih ada caleg yang melakukan kampanye sebelum waktunya akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2023 yang berbunyi.
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta."
Dari pantauan Riau Online dibeberapa ruas jalan di kota Pekanbaru seperti, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Merak, Jalan Tuanku Tambusai dan Jalan KH Ahmad Dahlan masih banyak baliho maupun poster kecil bertebaran disepanjang ruas jalan dengan mencantumkan nama serta nomor urut.