Truk Masuk Kota Bikin Pemotor Was-was, Ancam Keselamatan hingga Merusak Jalan

Truk-masuk-kota.jpg
(Riau Online/Abimasarmansyah)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Truk bertonase besar masih melintasi jalan kota di luar jadwal yang ditentukan. Padahal, SK Wali Kota Nomor 649 Tahun 2019 tentang angkutan truk bertonase besar menyebutkan bahwa truk, khususnya dengan berat di atas 8 ton agar mematuhi aturan dengan tidak melintas di jalan dalam kota Pekanbaru pada pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Menurut pantauan RIAU ONLINE, Sabtu, 30 September 2023, truk bertonase besar masih melintasi jalan padat kendaraan. Seperti di Jalan Soekarno-Hatta, ada sekitar 7 truk bertonase besar melintas.

Masih adanya pengemudi truk besar yang melintas di luar jadwal yang ditetapkan, memicu kekhawatiran pengguna jalan lainnya.

Erni (20), satu dari pengguna jalan, mengaku sangat khawatir karena truk bertonase besar yang melintas berdampingan dengan kendaraannya. Parahnya, kata Erni, pengemudi truk besar terkadang melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak mau mengalah dengan pengendara lainnya.

"Truk ini sangat mengkhawatirkan, jantung kami dag dig dibuatnya, mana suka nggak mau ngalah," kata Erni.



Beberapa kali juga terlihat truk bertonase besar melintas dengan kecepatan yang cukup tinggi.

Kekhawatiran yang sama juga diungkap pengendara lainnya, Cam (42). Ia meminta aparat maupun pihak berwenang untuk lebih tegas menindak truk bertonase besar yang melintas di luar aturan.

Selain membahayakan pengendara lainnya, menurutnya, truk bertonase besar juga merusak jalan

"Sangat sering truk bertonase besar ini melintas terkadang ada yang pelan, ada juga yang kencang. Ini sangat membahayakan keselamatan pengemudi lain dan jalan jadi rusak dibuatnya, Perlu di tindak lebih tegas lagi," ungkap Cam.

Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama dengan pihak kepolisian telah menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi truk bertonase berat masuk dalam kota Pekanbaru. Jika ditemukan akan langsung ditindak tegas berupa penilangan maupun penahan terhadap truk sesuai aturan.

Artikel ini ditulis A.Bimas Armansyah, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di RIAU ONLINE