RIAU ONLINE, JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberi kesempatan partai politik (parpol) guna memperbaiki berkas persyaratan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) hingga 16 Juli 2023.
Menanggapi itu, Anggota KPU Riau, Joni Suhaidi, menjelaskan sejatinya bukan perpanjangan secara menyeluruh.
"Jadi ini hanya melakukan perbaikan terhadap dokumen yang belum lengkap. Umpama kemarin surat peradilan dari PN belum dikeluarkan ini kan bukan kesalahan calonnya. Nah sekarang kalau sudah dikeluarkan, jadi silakan dimasukkan kembali," jelasnya, Rabu, 12 Juli 2023.
Hal itu dilakukan, menurut Joni, karena ada beberapa partai ditemukan berkas bacaleg masih kurang. Lagi, permintaan perpanjangan itu pun dilakukan oleh DPP partai politik.
"Jadi dari DPP-nya meminta KPU RI untuk memberikan kesempatan melengkapi dokumen. Jadi tidak semua, satu-satu saja yang kurang," tutur Joni.
Selanjutnya, Joni menyampaikan untuk di Riau sendiri proses perbaikan berkas sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023 berjalan lancar.
"Kemarin proses di Riau lancar saja untuk perbaikan berkasnya. Hari terakhir belum jam 23.59 sudah selesai," pungkasnya.