Polda Riau Tetapkan Bripka BA Tersangka Dugaan Suap Kasus Narkoba

Ilustrasi-suap3.jpg
(Liputan6.com/Johan Fatzry)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polda Riau menetapkan oknum Polres Bengkalis, Bripka BA, sebagai tersangka dugaan suap kasus narkoba di Pengadilan Negeri Bengkalis. Bripka BA ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan Bid Propam Polda Riau.

Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, membenarkan penetapan tersangka terhadap Bripka BA.

“Sudah tersangka. Prinsipnya siapapun yang melanggar kode  etik profesi akan ditindak tegas," ujar Irjen Iqbal, Senin, 22 Mei 2023.

Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Johannes Setiawan menegaskan pihaknya akan memproses Bripka BA.


“Proses sesuai dengan prosedur yang ada. Nanti akan ditindaklanjuti dengan tindak pidana apa yang dilakukannya. Statusnya sudah tersangka," tegas Kombes J Setiawan.

Saat ini, Bripka BA masih ditempatkan di tempat khusus Polda Riau dan masih menjalani pemeriksaan terkait uang suap yang mencapai Rp 2,5 miliar lebih.

"Kalau soal penerimaan uang, belum bisa disimpulkan. Karena masih pemeriksaan. Nanti ada sidang setelah itu baru bisa ditentukan dia bersalah atau tidak,” pungkasnya.