RIAU ONLINE, PEKANBARU-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Riau tahun anggaran 2022, pada Sidang Paripurna DPRD Riau, Senin, 3 Juli 2023.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Provinsi Riau meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Anggota I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, menyebutkan Opini WTP yang diberikan kepada Provinsi Riau, secara material penyampaian informasinya diungkapkan secara benar dan mengikuti ketentuan daerah.
"Pengungkapan informasi ini sudah sesuai dengan standar, namun pasti ada catatan kecil-kecil, catatan itu secara material tidak melewati batas manajemen resiko yang telah ditetapkan, jadi Opini WTP ini merupakan hasil merja keras Provinsi Riau bukan dari pemberian BPK," kata Nyoman.
Berkaca pada kasus Kabupaten Kepulauan Meranti yang mana salah seorang pegawai BPK terlibat dalam kasus suap sebanyak Rp 1,1 miliar oleh Bupati Adil untuk pengamanan pemeriksaan keuangan, Nyoman mengatakan kesalahan yang terjadi tersebut harusnya sudah menjadi pembelajaran pihaknya.
"Permainan yang terjadi adalah pembelajaran. Namanya manusia pasti ada kesalahan, sakitnya pun ada, tapi tentu ada proses. Proses ini ada fungsi kontrolnya, pertama dari Irjen di daerah, kemudian fungsi pengawasan dari DPRD, fungsi pembinaan dari Gubernur dan fungsi pemeriksaan dari kita (BPK, red)," tutur Nyoman.
Nyoman juga mengimbau kepada masyarakat yang melihat atau menemui kasus-kasus melenceng terkait keuangan, dapat segera melapor kepada BPK.
"Perbaikan itu terjadi di dalam prosesnya. Lapor saja, ke BPK bisa, ke pemerintah bisa, ke DPRD bisa," pungkasnya.