RIAU ONLINE, PEKANBARU-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengagalkan upaya penyelundupan benih lobster di Jalan Desa Air Balui, Kecamatan Kemuning, Indragiri Hilir.
Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan dua pelaku inisial MAR dan S yang merupakan warga Lampung.
Kapolda Riau, Irjen Mohammad Iqbal mengatakan, Ditreskrimsus mengamankan sebanyak 408 ribu benih lobster.
"Ditreskrimsus Polda Riau berhasil amankan sebanyak 408.000 benih lobster di Inhil. Jika kita totalkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 61,2 Milyar", jelas Irjen Iqbal, Rabu, 19 April 2023.
Dari keterangan pelaku, mereka membeli benih lobster kepada pengepul di Lampung. Selanjutnya dijual ke Vietnam melalui pelabuhan di Kabupaten Inhil.
“Ratusan ribu benih lobster ini rencananya akan diselundupkan ke Vietnam dan akan transit di singapore melalui jalur pelabuhan Kabupaten Indragiri Hilir, Riau,” terangnya.
Irjen Iqbal menyebut, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya penyeludupan benih lobster keluar negeri melalui daerah Kabupaten Indragiri Hilir.
“Dilokasi Subdit IV mencurigai 1 unit kendaraan cold diesel yang bermuatan dan sedang parkir di belakang sebuah rumah kosong, setelah dilakukan pengecekan di temukan 24 kotak warna putih yang berisi benih bibit lobster ukuran kecil, dimana dalam setiap kotak warna putih tersebut berisi 25 kantong plastik, dari setiap kantong plastik berisi 680 ekor benih bibit lobster ukuran kecil, dengan total jumlah 408.000 ekor benih bibit lobster,” ungkap Iqbal.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya, sementar barang bukti bibit lobster langsung diberangkatkan ke Kota Padang, Sumatera Barat untuk dilepas liarkan.
“Kedua tersangka kita jerat dengan pasal 16 ayat 1, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp.1,5 miliar,” tutupnya