RIAU ONLINE, PEKANBARU-Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Abdul Rahman, menyebut KPU menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus (loksus).
"Kami menyediakan 45 TPS khusus, 38 di lapas. Sisanya ada TPS perusahaan, perkebunan, sekolah dinas. Datanya sedang di verifikasi kawan-kawan di kabupaten kota," jelas Abdul Rahman, Rabu, 29 Maret 2023.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi ini mengatakan, lokasi khusus ini dimaksudkan untuk menjamin kesempatan memilih warga negara yang berada di luar daerah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Loksus ini digunakan oleh Pemilih pindah yang terdaftar di TPS tempat asalnya tapi misalnya bekerja disini. Kan dia tidak bisa memilih disana, itu yang kita data," jelasnya.
Khusus narapidana yang berada di luar DPT-nya, ia mengatakan syarat untuk dapat memilih adalah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK).
"Lapas itu kan banyak orang luar, tapi karena dia dibina disitu, jadi hak pilihnya harus dilaksanakan disana. Syaratnya identitas lengkap, ada NIK dan NKK yang terdaftar di Kemendagri," jelasnya.
Sejauh ini terdapat 10.049 pemilih Lapas dan Rutan yang memiliki hak memilih di lokasi khusus, tapi Abdul, mengatakan angka ini bisa saja berambah sesuai verifikasi lapas dan Disdukcapil.
"Belum beres, karena kita menunggu verifikasi data lapas dan Disdukcapil. Kalau ada NIK-nya tapi belum ada NKK masih ditunda," pungkasnya.